Rumbia, BombanaNews.com – Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memuat sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dalam pelaksanaan kampanye, seperti menghina berdasarkan SARA, menghasut, dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, yang diancam dengan sanksi pidana. Artikel ini mengkaji penafsiran terhadap subjek pelanggaran kampanye dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan sanksi pidananya. Subjek pelanggaran kampanye yang merupakan subjek tindak pidana pemilu dalam UU No. 7 Tahun 2017 adalah pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu, diancam dengan pidana penjara dan denda.
Lebih lanjut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang diundangkan pada tanggal 14 Juli 2023, setidaknya memuat point-point utama mengenai larangan dan pelaksanaan kampanye, diantaranya sebagai berikut ;
- Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.
- Sedangkan pelaksana kampanye pemilu dilakukan oleh peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu.
- Kampanye pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip: jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Pada pemilu serentak 2024 terdapat segmentasi kampanye pemilu yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan jenis pemilu, yakni: 1.Presiden dan wakil presiden, 2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 3. Anggota Dewan Perwakilan Daerah, 4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, 5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Pelaksana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden antara lain pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul, orang seorang, organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh pasangan calon, dan termasuk pasangan calon. Untuk pelaksana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan tingkatan. Di antaranya pengurus partai politik, para calon, juru kampanye pemilu yang ditunjuk oleh peserta pemilu, orang seorang yang ditunjuk oleh peserta pemilu, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Sedangkan pelaksana kampanye pemilu untuk DPD adalah calon anggota DPD, orang seorang yang ditunjuk, dan organisasi yang ditunjuk. Dalam melaksanakan kampanye pemilu dilakukan beberapa metode yaitu: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan pada masa kampanye merupakan tahapan krusial karena bertujuan mendialogkan atau diskursus kepentingan ekonomi-politik antara peserta pemilu dan pemilih pemilu dalam ruang waktu terbatas.
SultraDemo sangat menfokuskan perhatian utama pada pemilu 2024, yakni peraturan-peraturan tidak lagi dilanggar oleh peserta pemilu, penyelenggara pemilu, badan publik pemerintah/swasta dan juga masyarakat pemilih pada masa kampanye dalam rentang waktu 75 hari terhitung dari tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab dan dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu. Mengingat wilayah geografis, demografis dan kultur di Sulawesi Tenggara relatif luas dan kompleks, pada tahapan pelaksanaan masa kampanye pemilu hasil pengkajian, analisis dan pemetaan kerawanan kampanye pemilu SultraDemo menemukan gejala-gejala umum secara berpola potensi hadirnya isu-isu SARA dan Kampanye Hitam (Black Campaign) yang tentunya termasuk dalam kategori sangat tinggi berdaya rusak pemilu.
Terkait dengan hal tersebut diatas, kepada kader pengawasan/pemantauan pemilu 2024 SultraDemo untuk memperhatikan point-point berikut sebagai bentuk mitigasi sosial pemilu, diantaranya ;
- Memastikan azas dan prinsif Konstitusi RI (UUD 1945 dan PANCASILA) sebagai sistem tata nilai pertahanan moral bagi kader pengawas/pemantau pemilu 2024.
- Fokus dan ruang lingkup pengawasan/pemantauan masa tahapan kampanye pemilu 2024 adalah penggunaan/mobilisasi isu SARA dan Kampanye Hitam (Black Campain) dalam berbagai ruang dan waktu pelaksanaan masa kampanye pemilu.
- Temuan pengawasan/pemantauan dan atau pelaporan publik dugaan pelanggaran dimasa kampanye terutama mengenai isu SARA/Kampanye Hitam yang berdaya rusak tinggi untuk segera memastikan pelaporan dan tindaklanjut penyelesaianya kepada penyelenggara pemilu (Bawaslu dan KPU)
- Memperkuat konsolidasi sesama penyelenggara pemilu maupun elemen-elemen pemerhati pemilu lainya dalam memitigasi isu SARA/Kampanye Hitam.
- Turut serta melakukan edukasi-edukasi politik dan kewarganegaraan kepada publik dalam kerangka perluasan partisipasi pengawasan mandiri/swadaya/sukarela/iklas dari masyarakat.
Kepada penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu), peserta pemilu, organisasi masyarakat sipil, masyarakat pemilih, badan publik pemerintah/swasta untuk senantiasa menerapkan prinsif proaktif, responsible, informatif, partisipatif dan transformatif untuk menuju pencapaian good and clean electoral. Dengan rahmat Tuhan semesta alam, atas nama bangsa dan negara Indonesia semoga kita semua tetap berupaya keras mempertahakan ahlak berpolitik yang sehat dan menyehatkan kepentingan bangsa dan negara Indonesia. (*)