Camat Kabaena Selatan diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa Pongkalaero

BOMBANANEWS.COM-Syamsul Hidayat, Camat Kabaena Selatan, mendapat tugas tambahan untuk mengurusi jalannya pemerintahan di Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, pada Minggu (12/5/2024).

Syamsul Hidayat diangkat langsung oleh PJ Bupati Bombana, Edy Suharmanto, menggantikan posisi Ahmad Nuryadin yang dilantik sebagai PJ Kepala Desa Pongkalaero oleh Burhanuddin di Rujab Bupati Bombana pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu.

Dalam sambutannya, Edy Suharmanto menggambarkan beberapa prinsip yang harus diterapkan oleh Syamsul Hidayat dalam menjalankan tugasnya sebagai PJ Kades Pongkalaero, antara lain:

Seorang Kepala Desa wajib mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakatnya secara aktif. Membuka saluran komunikasi yang baik dengan warga desa akan membantu dalam memahami permasalahan yang dihadapi serta menciptakan rasa kebersamaan dalam memecahkan masalah.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa harus menjalankan pemerintahan desa dengan transparan dan akuntabel. Menyediakan informasi yang jelas tentang kebijakan dan pengelolaan anggaran desa akan membangun kepercayaan masyarakat dan mengurangi potensi konflik.

Menginisiasi program-program pelatihan keterampilan, meningkatkan kemampuan dan pengetahuan masyarakat desa, terutama dalam hal usaha kecil-menengah, pertanian, dan teknologi informasi.

Mengelola sumber daya alam, seperti tanah dan air, dengan bijak dan berkelanjutan adalah penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat desa dalam jangka panjang.

Mendorong diversifikasi ekonomi desa dengan mengembangkan sektor-sektor ekonomi potensial, seperti pariwisata lokal, industri kreatif, atau produk-produk pertanian lokal, akan membantu meningkatkan pendapatan dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa.

Prioritaskan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, listrik, dan air bersih untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup masyarakat desa.

Mendorong kerjasama antar desa dalam hal pembangunan dan pemanfaatan sumber daya akan memperluas peluang dan memperkuat posisi desa dalam skala yang lebih luas.

Jika desa memiliki potensi pariwisata, kepala desa dapat menggali potensi ini dengan mengembangkan destinasi pariwisata yang berkelanjutan dan mempromosikannya secara efektif.

Terakhir adalah siapkan rencana tanggap darurat dan pengelolaan krisis untuk mengatasi bencana alam, keadaan darurat kesehatan, atau konflik sosial yang mungkin terjadi di desa.

“Walaupun berstatus sebagai Penjabat Kepala Desa, Tetapi tugas, kewenangan, hak dan kewajiban bahkan larangan yang berlaku bagi Kepala Desa definitif juga berlaku pada Pj Kepala Desa. Jadi kepada yang di lantik sebagai Pj Kades Pongkalaero dituntut bekerja sesuai asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang berlalu,” Pesan Edy Suharmanto.

Pos terkait