BPD Desa Langkema Adukan Kepala Desa, Minta Penggelolaan Keuangan Desa Di Audit

Rumbia, BombanaNews.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Langkema Kecamatan Kabaena Selatan Kabupetan Bombana mengadukan Kepala Desa Langkema kepada Pemerintah Kabupaten karena diduga telah terjadi pemalsuan tandatangan pada dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) Desa Langkema Tahun Anggaran 2023.

Ketua BPD Desa Langkema, Hasan Tayeb bersama 3 anggota BPD lainnya seperti Sekretaris BPD, Bendahara dan Anggota mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bombana, Kantor Inspektorat Bombana, Sekretaris Daerah Bombana guna menyerahkan dokumen pengaduan.

Hasan Tayeb menilai, dari hasil pengawasan dan evaluasi kinerja Kepala Desa Lengkema selama menggelola anggaran dan pemerintahan perlu mendapat atensi khusus oleh pemerintah Kabupaten dan Aparat Penegak Hukum di daerah. Pasalnya, setelah himpun berbagai aspirasi yang disertai barang bukti yang ditemukan banyak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dengan sengaja oleh Kepala Desa.

Dikutip dalam dokumen aduan yang dilayangkan oleh BPD nomor surat 400.10.3.1/15/2023, BPD merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 1 Tahun 2016  tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri  tentang Pengelolaan Keuangan Desa No 20 Tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 1 Tahun 2016  tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 21 ayat (4) bahwa pemusnahan aset desa harus sesuai dengan ketentuan tertentu yakni Pertama, berupa aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak memiliki nilai ekonomis, antara lain meja, kursi, komputer. kedua dibuatkan Berita Acara pemusnahan sebagai dasar penetapan keputusan Kepala Desa tentang Pemusnahan.

“Pada pasal ini Kepala Desa Langkema di adukan karena telah melakukan pemusnahan Aset Desa berupa bangunan Posyandu yang masih dimanfaatkan dan memiliki nilai ekonomis layak pakai tanpa membuat berita acara pembongkaran dan pemusnahan sebelum dilakukan penghapusan Aset,”ucap Ketua BPD Desa Langkema Kecamatan Kabaena Selatan

Kemudian pada pasal 22 Penghapusan aset desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota. Berdasar pada pasal ini, Kepala Desa dinilai tidak mengikuti prosedur dan tahapan sebagaimana yang telah diatur.Akan Tetapi, Kepala Desa Langkema melakukan pemusnahan aset namun diduga tidak membuat memiliki atau membuat surat keputusan Kepala Desa tentang penghapusan Aset untuk mendapatkan persetujuan dari Bupati Bombana.

Sementara pada penyususunan dokumen Rencana hingga penetapan APBDes, Kepala Desa Lengkema diduga  kerap melakukan pemalsuan tandatangan anggota Lembaga Badan Permusyawaran Desa. Sebagaimana yang diperlihatkan oleh BPD Desa Langkema, beberapa surat yang didalamnya terdapat nama dan anggota BPD lainnya lengkap dengan tandatangan dan stempel, Seperti penetapan dan penggesahan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Langkema Tahun Anggaran 2023 dikatakan tidak pernah menyampaikan secara tertulis kepada BPD untuk dibahas bersama.

“Kami tidak pernah disampaikan secara tertulis tentang Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Langkema tahun anggaran 2023 untuk dibahas bersama justru yang ada adalah Kepala Desa Langkema diduga membuat sendiri dokumen berita acara musyawarah BPD dengan cara memalsukan tandatangan Anggota BPD,” Pungkasnya.

Tidak hanya itu, Lanjut Hasan, BPD juga tidak pernah disampaikan secara tertulis tentang peraturan Kepala desa tentang penjabaran APB Desa Langkema tahun anggaran 2023.

Atas hal yang dilakukan oleh Kepala Desa Langkema, BPD berharap Pemerintah Kabupaten Bombana untuk dilakukan audit khusus terhadap pengelolaan keuangan desa Langkema Tahun 2022 dan Tahun 2023 baik secara fisik maupun administrasi.

“Tuntuan kami ada tiga poin penting yang kami sampaikan dalam aduan yang disampaikan secara resmi kepada Sekretaris Daerah Bombana, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bombana, dan Inspektorat. pertama, Meminta tidak mengeluarkan rekomendasi pencairan/penyaluran Dana Desa Langkema tahun anggaran 2023 baik yang bersumber dari ADD maupun DD. Kedua, Meminta agar dilakukan Audit/pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023 baik fisik maupun administrasi. dan yang ketiga memberhentikan sementara Kepala Desa Langkema selama dalam proses pengaduan kami ini berjalan,” dikutip dalam surat aduan BPD Desa Langkema yang dilayangkan kepada Pemerintah Daerah.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan usai menerima aduan BPD Desa Langkema tentang ulah Kepala Desa dalam membuat dokumen Pemerintahan Desa, Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Man Arfa menegaskan segara perintahkan pembentukan Tim Khusus untuk segara dilakukan tindak lanjut atas aduan tersebut.

“kami Akan langsung bentuk Tim Khusus untuk melakukan tindak lanjut pemerikasaan khusus terhadap jalannya Pemerintahan Desa Langkema. Ini tidak Boleh dibiarkan. Kalau Soal Tandatangan Palsu itu gawean Polisi karena itu jelas pelanggaran hukum kami tidak bisa campuri,” Singkatnya.

Semantara Kepala Desa Langkema, Arfan saat dikonfirmasi mengaku tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan BPD.  Kata Arfan Perubahan anggaran memang terjadi karena pada saat akan melakukan pengajuan pencairan anggaran, Pos Anggaran yang diajukan untuk pencairan operasional melebihi 30 persen sehingga pihaknya melakukan koordinasi dengan perangkatnya terkait perubahan.

Kepala Desa Langkema Kecamatan Kabaena Selatan menampik tuduhan dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) Desa Langkema Tahun Anggaran 2023.

Kepala Desa Langkema, Arfan saat dikonfirmasi menjelasan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan anggota BPD.

“Demi Allah saya tidak pernah palsukan tanda tangan mereka (BPD),” ucap Arfan dijelaskan saat dihubungi via teleponnya pada Rabu (6 September 2023 )Malam sekitar pukul 21.05 WITA.

Kata Arfan Perubahan anggaran dalam postur APBDes 2023 terjadi perubahan saat pengajuan pencairan anggaran pada bulan Mei 2023.

“Aico Dokumen (bahasa Kabaena yang berarti Itu dokumen) Saya bawa yang sudah disusun oleh Sekretaris Desa. Saya sampai disana (PMD), pada postur yang diajukan anggaran untuk operasional melebihi 30 persen. kemudian saya bongkar dan sesuaikan supaya sesuai atau tidak lebih dari 30 persen dan itu juga saya telpon semua perangkat terkait perubahan,” jelasnya.

Selain itu, sementara untuk pembagian anggara sesuai Sistem Keuangan Desa (Aplikasi) yang bertanda tangan hanya perangkat.

Perubahan anggaran juga terjadi akibat banyaknya paket-paket titipan yang sifatnya urjen seperti kesehatan  Makanan balita, ada juga Gerobak desa, Jaksa Masuk desa, makanan ibu hamil dan masih ada yang lainnya. Dengan kondisi itu disebutkan mempengaruhi mata anggaran yang ada apalagi dengan keseluruhan anggaran menurun hingga Rp 600 juta.

“Memang situasi saat itu sudah diributkan, jadi saya hanya sampaikan perubahan-perubahan dalam pertemuan-pertemuan dengan perangakat secara lisan atau tidak tertulis,” lanjutnya.

Soal dokumen yang didalamnya terdapat tandatangan BPD, Arfan mengakui hanya dipindahkan pada dokumen sebelum perubahan ke dokumen baru setelah ada perubahan.

“Itu tandatangan BPD tidak ada yang korek-korek, karena dokumen berita acara yang sudah ada saya pindahkan kedokumen baru setelah ada perubahan mata anggaran,”cetusnya.

Arfan juga mengakui kekeliruan bahwa dirinya tidak menyampaikan secara resmi perubahan anggaran kepada lembaga BPD, Namun pihaknya telah menjelaskan kepada aparatnya diselang-selang pertemuan.

“Tapi mereka juga punya argumen saya juga punya argumen, karena apapun yang saya lakukan pasti saya hanya ingin yang terbaik untuk kampung,” Pungkasnya.

Penulis: HIR

Pos terkait