BOMBANANEWS.COM – Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini dilanda musim tidak ada hujan atau musim panas. Akibat musim panas dapat menyebabkan kekeringan dan berpotensi mudahnya terjadi kebakaran hutan.
Baru-baru ini, Badan Meteoroligi Klimatologi dan Geofisika berdasarkan hasil pengamatannya, mengeluarkan peringatan potensi dan rentannya kebakaran hutan dan lahan akibat cuaca panas, yakni untuk Kabupaten Bombana salah satunya adalah Kawasan Rarowatu Utara.
Kepala Badan BPBD Bombana, Hasdin Ratta menghimbau kepada pemerintah setempat baik Kecamatan, Kepala Desa dan Kelurahan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan setelah melihat peringatan dari BMKG.
“Mohon perhatian dan atensinya untuk Camat Rarowatu Utara, Lurah/Kepala Desa pada wilayah setempat terkait peringatan dini kebakaran hutan dan lahan dari BMKG”, Himbaunya.
Bacaan Lainnya
Sementara itu, Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, Polsek Lantari Jaya juga turut melakukan sosialisasi tentang hukuman bagi pelaku yang dengan sengaja membakar dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
“Membakar Hutan dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf B Jo Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.7.500.000.000,” dikutip pada baner himbauan Polsek Lantari Jaya yang beredar WhatsApp.
Penulis : HIR