BOMBANANEWS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Poleang Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah melakukan pengembangan dari kasus pencurian ternak sapi (curnak).
Kapolsek Poleang Barat, Iptu Abdul Hakim menjelaskan Informasi awal diperoleh dari pelaku pencurian ternak sapi yang ditangkap beberapa waktu lalu berinisial A (26), yang mengungkap keterlibatan rekannya dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Poleang Barat.
“Dari hasil pengembangan Dugaan Tindakan Pencurian Ternak Sapi, kami temukan ada perbuatan lain yang diduga melawan hukum dan menyebabkan kerugian terhadap orang lain, yakni dugaan pencurian kendaraan bermotor,” Ucap Kapolsek Poleang Barat, Iptu Abdul Hakim.
Pelaku curanmor tersebut diketahui berinisial KK alias O, atau dikenal dengan nama KK (23), warga Desa Huko-huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio 125 di Desa Rakadua, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.
Pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, tim Polsek Poleang Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bergerak menuju Kecamatan Pomalaa. Tiba di lokasi pada pukul 16.15 WITA, tim segera melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pomalaa untuk melakukan penangkapan.
Sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku KK berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, pada pukul 17.30 WITA, pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna biru dibawa ke Mako Polsek Poleang Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Jusman, yang kehilangan sepeda motornya pada 27 Maret 2025. Korban melaporkan bahwa motornya yang diparkir di teras samping rumah hilang saat ia hendak menunaikan salat subuh.
Dalam pemeriksaan, pelaku KK mengaku melakukan pencurian tersebut bersama pelaku A. Setelah digunakan selama dua hari, sepeda motor itu digadaikan kepada seorang kerabat pelaku di Desa Langori, Kecamatan Pomalaa, seharga Rp2.000.000,-. Dari hasil tersebut, A menerima bagian sebesar Rp300.000,-.
Pelaku A juga mengakui perannya dalam pencurian, termasuk mendorong motor, membuka kap dan menyambungkan kabel untuk menghidupkan mesin. Ia turut menerima uang hasil gadai. Keterangan keduanya menguatkan bukti bahwa aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna biru tanpa plat nomor, dengan nomor mesin dan rangka yang telah dihapus.
“Saat ini, Polsek Poleang Barat tengah melengkapi administrasi penyidikan dan akan melakukan penahanan terhadap para pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” Ujar Abdul Hakim
Berita tajam,,, mantap,,,, tetap semangat