BOMBANANEWS.COM – Sebanyak belasan sepeda motor berknalpot bogar atau brong terjaring razia yang digelar Polsek Poleang pada Sabtu malam (17/1/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dari kebisingan kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar.
Kegiatan penertiban knalpot brong ini dilaksanakan sekitar pukul 20.30 Wita di wilayah Kelurahan Boepinang dan Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang. Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Poleang, Iptu Muhamad Firdaus, S.IP., M.M., bersama sejumlah personel Polsek Poleang.
Dalam arahannya, Kapolsek menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan secara humanis namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran lalu lintas.
“Penertiban ini kami laksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya dari gangguan suara knalpot yang bising,” ujar Iptu Muhamad Firdaus.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 16 unit sepeda motor dari berbagai merek yang menggunakan knalpot brong.
Kendaraan-kendaraan tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti di Mapolsek Poleang untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Poleang menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas.
“Knalpot racing atau bising yang tidak standar jelas melanggar aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta keselamatan berlalu lintas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar.
“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi kita semua,”pesannya .










