BOMBANANEWS.COM-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bombana membedah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi di Kabupaten Bombana pada tahun 2023.
Jubardin, Kepala UPTD PPA DP3A Bombana, mengungkapkan bahwa terdapat total 22 kasus kekerasan yang dilaporkan, dengan korban sebagian besar masih berusia di bawah umur.
Dari data yang diungkapkan, kasus kekerasan tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bombana. Kabaena Timur mencatat 4 kasus, Rumbia 2 kasus, Rumbia Tengah 4 kasus, Matausu 2 kasus, Poleang Tengah 1 kasus, Rarowatu Utara 3 kasus, Kabaena Selatan 1 kasus, Poleang Barat 2 kasus, Kabaena 1 kasus, dan Mataoleo 1 kasus.
Pihak berwenang telah melakukan tindakan hukum terhadap semua kasus kekerasan yang dilaporkan.
Jubardin menegaskan bahwa penanganan hukum merupakan prioritas utama dalam menegakkan keadilan bagi korban kekerasan.
Jubardin juga menyatakan bahwa data tentang sebaran kasus ini akan digunakan sebagai landasan untuk menyusun strategi sosialisasi tentang pencegahan kekerasan terhadap anak dan memberikan pendampingan kepada korban.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dan perempuan di Kabupaten Bombana.
“Dalam upaya mencegah terulangnya kasus-kasus kekerasan, UPTD PPA DP3A Bombana akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan anak dan penegak hukum, serta melakukan sosialisasi secara luas untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya melindungi hak-hak anak dan perempuan,” Pungkasnya.