Bawa Senjata di Lokasi Pertambangan, Empat Oknum Polisi Dijemput Bid Propam Polda Sultra

Kabag Ops Polres Bombana Bersama Personil Satuan Reskrim Polres Bombana saat mendatangi Lokasi Pertambangan di Desa Wambarema. Foto/Humas Polres Bombana.

BOMBANANEWS.COM – Insiden penembakan terjadi di lokasi tambang ilegal di sekitar Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Peristiwa tersebut diduga melibatkan empat oknum anggota Resimen II Korps Brimob yang bertugas di wilayah Kota Kendari.

Pihak Polres Bombana membenarkan adanya kejadian tersebut. Kasi Humas Polres Bombana, IPTU Abd. Hakim, menyampaikan bahwa insiden penembakan memang terjadi di lokasi tambang ilegal tersebut.

“Kami mengonfirmasi bahwa benar pada tanggal 8 Januari 2026 telah terjadi insiden penembakan di lokasi tambang ilegal Desa Wambarema. Penembakan tersebut diduga melibatkan empat anggota Brimob yang berdinas di Resimen II dan sedang melaksanakan BKO di Sulawesi Tenggara,” ujar IPTU Abd. Hakim.

Ia menjelaskan, keempat terduga pelaku sempat diamankan di Polres Bombana. Selanjutnya, mereka dijemput oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara untuk dibawa ke Mapolda Sultra guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Akibat kejadian tersebut, satu orang warga dilaporkan menjadi korban dan mengalami luka tembak di bagian punggung kaki kiri. Korban telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Tanduale, Kabupaten Bombana.

Kata Iptu Abdul Hakim, Berdasarkan informasi awal, insiden bermula saat sejumlah orang yang diduga sebagai personel Brimob mendatangi lokasi tambang dan memberikan peringatan agar aktivitas pertambangan dihentikan. Namun, situasi kemudian memanas akibat terjadinya adu mulut antara masyarakat setempat dan oknum personel Brimob, hingga akhirnya terdengar letusan tembakan.

Polres Bombana menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Sulawesi Tenggara. Proses penyelidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk proses penyelidikan, kasus ini telah diambil alih oleh Polda Sultra dan akan dilaksanakan secara objektif serta transparan. Seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan guna menjamin keadilan bagi semua pihak,” tambah IPTU Abd. Hakim.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, demi menjaga kondusivitas dan kelancaran proses penyelidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *