BOMBANANEWS.COM- Akhmad Nuryadin dilantik menjadi Pj Kepala Desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan menggantikan Kepala Desa Terpilih berisinal D yang dicopot dan diberhentikan dari jabatannya usai ditetapkan sebagai terpidana korupsi.
Akhmad Nuryadin dilantik Pj Bupati Bombana pada Jumat (10/3/2023) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 228 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana.
Dalam pengambilan sumpah jabatan, Pj Bupati Bombana, Burhanuddin menekan kepada Akhmad Nuryadin untuk bertanggungjawab sebagai perpanjangan tangan pemerintah Kabupaten dan Kecamatan. Olehnya itu, dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa harus selalu koordinasi dan konsultasi.
“Harus diingat, Peran sebagai Penjabat Kepala Desa tugasnya adalah menfasilitasi pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu. selain itu yang terpenting adalah pelayanan masyarakat, sumpah jabatan ini tanggung jawabnya besar. jadi agar tidak salah jalan maka laksanakan pemerintahan kedepankan koordinasi dan konsultasi,” ucap Burhanuddin.
Ia juga mengingatkan untuk seluruh Kepala Desa di Bombana agar selalu berhati-hati dalam menggunakan anggaran. menekankan agar segala bentuk pendapatan desa baik Anggatan Dana Desa, Dana Desa, CSR atau sumber lain-lain agar dicatat sebagai APBDesa.
“Ini harus menjadi pelajaran untuk kita semua khususnya Kepala Desa di Bombana, Semua pendapatan selain anggaran yang turun dari Pemerintah Kabupaten maupun Pusat, harus dicatat atau dimasukan sebagai APBDesa, agar tidak ada lagi Kepala Desa di Bombana yang bermasalah hukum. Khusus untuk Pj Kepala Desa silahkan jalan pemerintahan di Desa Pongkalaero dengan penuh rasa tanggung jawab, Jaga Kondusifitas dan keamanan desa,” Pungkasnya.
Akhmad Nuryadin merupakan Pegawai Negeri Sipil (ASN) lingkup Pemkab Bombana yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Kabaena barat.