RUMBIA, BOMBANANEWS.COM-Pemerintah Kabupaten Bombana tengah lakukakan penundaan bayar terhadap pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) atas kegiatan yang telah diajukan pada akhir Tahun Anggaran 2023.
Penundaan pembayaran tersebut bukan tidak beralasan dan juga bukan kegaiatan yang bermasalah. Kepala Dinas Kominfo Bombana, Sofian dalam rilisnya dilaman resmi Pemkab Bombana menjelaskan penundaan disebabkan adanya target Pendapatan Daerah yang bersumber Dana Transfer Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2023 yang tidak di transfer secara tunai dari Kas Negara ke Kas Daerah, melainkan di transfer secara non tunai ke fasilitas deposito Bank Indonesia kurang lebih sebesar Rp. 87 Milyar.
“Kejadian seperti ini tidak hanya terjadi pada Kabupaten Bombana, namun juga terjadi pada seluruh daerah di Indonesia yang mendapatkan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil berdasarkan PMK Nomor 90 tahun 2023,” jelasnya.
Sampai sejauh mana pengaruhnya terhadap Kas Daerah masing-masing, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing dalam mengalokasikan Kurang Bayar tersebut dalam Perubahan APBD TA. 2023.
Bagi daerah yang tidak mengalokasikan atau hanya mengalokasikan sebahagian DBH Kurang Bayar pada Perubahan APBD TA. 2023, mungkin tidak merasakan dampak dari kebijakan ini.
Tapi untuk Kabupaten Bombana sendiri mengingat besarnya kebutuhan anggaran pada Perubahan APBD TA. 2023 yang ditetapkan pada bulan September 2023 yang lalu, untuk pembiayaan kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan dan Kemasyarakatan, maka Pemerintah Kabupaten Bombana menggunakan seluruh alokasi Kurang Bayar DBH Tahun 2023 dalam perubahan APBD TA. 2023.
Atas permasalahan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bombana meluncurkan Sisa pembayaran SPM tersebut pada APBD TA. 2024 dan segera dicairkan dalam waktu dekat setelah sisa Dana Transfer tersebut masuk di Kas Daerah.