BOMBANANEWS.COM – Warga Kabupaten Bombana meminta aparat kepolisian menangani dugaan penembakan yang terjadi di lokasi tambang ilegal di Desa Wambarema secara profesional dan transparan. Insiden tersebut dinilai sebagai tindak pidana murni yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu warga Bombana, Abady Makmur, angkat bicara terkait peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa penembakan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, meskipun terjadi di area tambang ilegal.
“Penembakan terhadap warga sipil di lokasi tambang ilegal di Desa Wambarema merupakan tindak pidana murni dan harus diproses oleh kepolisian. Sebagai masyarakat, saya meminta agar penanganannya dilakukan secara transparan dan profesional,” tegas Abady Makmur, Kamis (8/1/2026).
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara dan akrab disapa Bang AM ini menjelaskan mekanisme penanganan hukum apabila pelaku merupakan anggota kepolisian, khususnya dari Korps Brimob. Menurutnya, terdapat dua jalur proses yang harus ditempuh.
“Karena pelakunya diduga berasal dari Brimob, maka penanganan perkaranya akan menempuh dua mekanisme. Pertama, perbuatan pidananya harus diproses berdasarkan Hukum Acara Pidana untuk memastikan pertanggungjawaban pidana. Kedua, yang bersangkutan juga harus menjalani sidang kode etik di kepolisian sebagai institusi yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Insiden penembakan tersebut terjadi di lokasi tambang ilegal di sekitar Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Peristiwa ini diduga melibatkan empat oknum anggota Resimen II Korps Brimob yang bertugas di wilayah Kota Kendari.
Pihak Polres Bombana membenarkan adanya kejadian tersebut. Kasi Humas Polres Bombana, IPTU Abd. Hakim, mengatakan bahwa insiden penembakan memang terjadi di lokasi tambang ilegal dimaksud.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar pada tanggal 8 Januari 2026 telah terjadi insiden penembakan di lokasi tambang ilegal Desa Wambarema. Penembakan tersebut diduga melibatkan empat anggota Brimob dari Resimen II yang sedang melaksanakan BKO di Sulawesi Tenggara,” ujar IPTU Abd. Hakim.
Ia menambahkan, keempat terduga pelaku sempat diamankan di Polres Bombana. Selanjutnya, mereka dijemput oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara untuk dibawa ke Mapolda Sultra guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
