BOMBANANEWS.COM – UPTD Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bombana mengikuti pelatihan penggunaan Aplikasi Alamanda yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pelatihan ini digelar sebagai upaya peningkatan kapasitas daerah dalam proses penginputan laporan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA).
Kegiatan tersebut merupakan respons atas masih ditemukannya kendala teknis di sejumlah kabupaten/kota, terutama terkait pelaporan melalui aplikasi yang menjadi syarat utama penyampaian data penggunaan anggaran. Aplikasi Alamanda menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana perlindungan perempuan dan anak.
Pelatihan digelar selama dua hari, mulai 27 hingga 28 November 2025, bertempat di Hotel Plaza Inn Kendari. Seluruh peserta mendapatkan pendampingan langsung dari tim provinsi terkait pemanfaatan fitur-fitur aplikasi yang wajib digunakan dalam proses pelaporan DAK NF PPA.
Kepala Dinas PPPA Bombana, Abdul Rahman mengatakan, Kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi UPTD untuk menyampaikan berbagai kendala lapangan yang sering muncul, baik dari sisi teknis aplikasi maupun proses pengumpulan data di daerah.
“Ini penting diikuti oleh penyelenggata teknis yakni UPTD karena DP3A Bombana tahun 2026 bakal mendapatkan dana DAK Non Fisik dari pusat maka kita harus benar-benar bisa memahami cara penggunaan dan pelaporannya yang baik,” jelasnya.
Selain memberikan materi teknis, narasumber dari Kementrian PPA RI juga menekankan pentingnya akurasi data dalam laporan pelaksanaan program perlindungan perempuan dan anak. Data yang akurat akan berpengaruh pada evaluasi pelaksanaan kegiatan serta penentuan besaran anggaran di tahun berikutnya.
Aplikasi Alamanda sendiri merupakan sistem pelaporan resmi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Sistem ini dirancang untuk memudahkan pemerintah daerah sehingga proses penyusunan laporan penyerapan dan penggunaan DAK Nonfisik dapat dilakukan secara terstruktur dan tepat waktu.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan UPTD Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Bombana dapat lebih optimal dalam mengelola pelaporan penggunaan dana serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Kinerja pelaporan yang baik juga diharapkan mampu memperkuat kolaborasi lintas daerah dalam upaya penanganan kasus.
Pemerintah provinsi menegaskan bahwa pelatihan ini bukan hanya bersifat teknis, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara. Ke depannya, kegiatan pendampingan serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala. (Adv)
