BOMBANANNEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana menyelenggarakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2025 pada 2–3 September 2025. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam upaya mendorong percepatan terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA) di Bombana.
Kepala Dinas DP3A Bombana, Abdul Rahman, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) penyedia layanan anak.
“Melalui pelatihan ini, kami ingin memperkuat pemahaman semua pihak tentang pemenuhan hak anak sehingga target Bombana sebagai Kabupaten Layak Anak pada tahun 2026 dapat tercapai,” ungkapnya.
Menurut Abdul Rahman, pelatihan ini tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga mendorong implementasi nyata dari prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak dalam setiap aspek pembangunan. Dengan begitu, anak-anak di Bombana dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, ramah, dan mendukung partisipasi mereka secara aktif.
Kegiatan pelatihan ini menghadirkan fasilitator nasional dari Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPA RI. Hadir pula perwakilan DP3A Provinsi Sulawesi Tenggara, unsur badan usaha, media elektronik, forum anak, perwakilan pemerintah kecamatan, serta BPJS. Kehadiran lintas sektor tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak.
Abdul Rahman menambahkan, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan merupakan kunci keberhasilan menuju KLA.
“Perlindungan dan pemenuhan hak anak tidak bisa hanya menjadi tugas pemerintah. Dunia usaha, media, masyarakat, hingga anak itu sendiri harus turut serta memberikan kontribusi,” jelasnya.
Peserta pelatihan mendapatkan materi terkait prinsip-prinsip KHA, strategi implementasi KLA, serta peran aktif anak dalam pembangunan daerah. Selain itu, forum diskusi juga diadakan untuk mendengarkan langsung pandangan dan aspirasi anak-anak melalui Forum Anak Bombana.
Dengan terselenggaranya pelatihan ini, pemerintah daerah berharap terbangun kesadaran kolektif semua pihak untuk menjadikan Bombana sebagai daerah yang benar-benar peduli dan responsif terhadap hak-hak anak. Target Bombana menuju predikat Kabupaten Layak Anak 2026 diharapkan dapat terwujud melalui sinergi dan aksi nyata bersama.
- Hak Anak berdasarkan peraturan di Indonesia pada dasarnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) terkait pemenuhan hak anak, khususnya dalam rangka mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Secara garis besar, hak anak yang diatur mencakup:
- Hak atas kelangsungan hidup (survival rights) → hak untuk hidup, memperoleh identitas, dan layanan kesehatan dasar.
- Hak atas perlindungan (protection rights) → hak untuk terlindungi dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, perdagangan orang, serta perlakuan salah lainnya.
- Hak atas tumbuh kembang (development rights) → hak memperoleh pendidikan, bermain, berekspresi, mengembangkan bakat dan kreativitas sesuai minat dan kemampuannya.
- Hak untuk berpartisipasi (participation rights) → hak didengar pendapatnya dalam segala hal yang menyangkut dirinya, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
Jadi, pemenuhan hak anak adalah kewajiban negara, pemerintah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk memastikan setiap anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaannya