BOMBANANEWS.COM – Kasus dugaan perundungan (bullying) kembali mencuat di Kabupaten Bombana. Seorang siswi kelas satu Madrasah Tsanawiyah di Bombana diduga menjadi korban perundungan oleh sejumlah pelajar lainnya. Dari Keterangan Kepala UPTD PPA Dinas DP3I Bombana Insiden ini terjadi pada Kamis (5/6/2025) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kasipute dan saat ini sedang dalam proses mediasi oleh pihak terkait.
Pihak sekolah yang terdiri dari kepala sekolah dan dewan guru dan orang tua siswa yang diduga terlibat dalam peristiwa dihadirkan di Polsek Rumbia . Kedua belah pihak telah diberi waktu hingga Selasa, 10 Juni 2025, untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui jalur mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan damai, kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bombana untuk diproses secara hukum.
Kapolsek Rumbia, AKP Abdul Kadir, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan bullying tersebut.
“Kami menerima laporan kemarin dan langsung menindaklanjuti. Saat ini, kami tengah menunggu hasil mediasi sampai besok (Selasa, 10 Juni). Jika tidak ada titik temu hingga batas waktu yang diberikan, maka kasus ini akan kami limpahkan ke Unit PPA Polres Bombana,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana turut bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Kepala DP3A Bombana, Abdul Rahman, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan koordinasi dan pendampingan terhadap kedua belah pihak sejak menerima laporan tersebut. Pendampingan dilakukan karena baik korban maupun pelaku masih di bawah umur.
Abdul Rahman menjelaskan bahwa dalam proses mediasi, DP3A menghadirkan mediator profesional guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Kami dampingi kedua belah pihak selama proses ini berjalan. Untuk korban, kami juga dampingi ke rumah sakit untuk melakukan visum sebagai bagian dari dokumentasi medis,” terangnya.
Lebih lanjut, DP3A menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pendampingan hingga kasus ini benar-benar tuntas. Apabila kasus ini harus diproses lebih lanjut oleh kepolisian, maka pendampingan akan tetap dilanjutkan karena korban dan pelaku berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Pendampingan ini penting agar hak-hak anak tetap terlindungi,” tambah Abdul Rahman.
Dalam penanganan kasus ini, beberapa pelajar yang menjadi atau yang berbeda dilokasi kejadian saksi telah dikumpulkan untuk memperkuat proses mediasi maupun jika nantinya dilanjutkan ke proses hukum. Para saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang objektif guna mengungkap kebenaran dari peristiwa yang terjadi di RTH Kasipute tersebut.