BOMBANANEWS.COM – Sebanyak 51 Kepala Sekolah (Kasek) di Kabupaten Bombana, yang terdiri dari 48 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan 3 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT).
Kondisi ini berlangsung sejak rentang waktu 2023 hingga 2025, disampaikan oleh Maulid, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bombana.
“Pengangkatan PLT ini disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk pensiun, meninggal dunia, dan pengunduran diri dari beberapa kepala sekolah yang sebelumnya menjabat,” Jelasnya.
Menurut Maulid, pengangkatan PLT ini merujuk pada persyaratan sesuai dengan Permendikbud No. 40 Tahun 2021. Salah satu persyaratan menjadi kepala sekolah adalah memiliki Sertifikat Kepala Sekolah (BCKS), yang diperoleh setelah mengikuti Diklat Kepala Sekolah, serta sertifikat Guru Penggerak.
Hingga saat ini, dari 71 kepala sekolah yang memenuhi syarat dan telah memiliki sertifikat Guru Penggerak, terdapat 51 orang dari kalangan PNS Guru Penggerak dan 20 orang dari kalangan ASN PPPK.
Selain itu, di Kabupaten Bombana juga masih terdapat stok calon kepala sekolah yang telah mengikuti Diklat Kepala Sekolah sebanyak 29 orang. Namun, dengan adanya regulasi baru, pengangkatan kepala sekolah hanya bisa dilakukan melalui sistem KSPS (Kepala Sekolah melalui Sistem Pengangkatan Seleksi).
Dinas Dikbud telah melaksanakan pengangkatan melalui sistem ini untuk 21 orang yang terdiri dari guru yang telah mengikuti seleksi kepala sekolah maupun yang berasal dari unsur guru penggerak.
Meskipun pengangkatan sudah dilakukan dalam sistem KSPS, pelantikan kepala sekolah tersebut belum dapat dilakukan.
Hal ini dikarenakan dua tahun terakhir Bupati Bombana dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), yang menurut regulasi memerlukan kajian pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dinas Dikbud Kabupaten Bombana telah mengajukan Pertek melalui sistem, namun hingga kini belum ada balasan atau tindak lanjut dari BKN.
Dalam harapan Dinas Dikbud Bombana, dengan adanya Bupati definitif yang tidak memerlukan kajian Pertek, diharapkan proses pelantikan kepala sekolah dapat segera dilaksanakan.
Pengangkatan kepala sekolah yang sudah dilakukan dalam sistem KSPS dapat segera dilanjutkan hingga akhirnya menjadi definitif, sehingga tidak ada lagi kekosongan jabatan di sekolah-sekolah.
Keterlambatan pelantikan kepala sekolah PLT ini berdampak langsung pada dunia pendidikan di Bombana. Banyak guru yang tidak dapat mengajar secara maksimal, karena kepala sekolah yang menjabat PLT juga dibebankan untuk mengajar 24 jam per minggu. Padahal, jam tersebut seharusnya dapat diisi oleh guru-guru lainnya. Hal ini tentunya mengganggu kelancaran proses pembelajaran di sekolah.
“Semoga dengan adanya kepastian pelantikan kepala sekolah dan pengangkatan kepala sekolah definitif, dapat meminimalisir masalah ini, dan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Kabupaten Bombana,” harapnya.
keren keren keren, beritanya Hir