BOMBANANEWS.COM – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, masih terus terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bombana mencatat, sudah ada puluhan laporan kekerasan yang masuk ke lembaga tersebut.
Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk semakin memperkuat langkah-langkah penanganan dan pencegahan meski diperhadapkan dengan kondisi anggaran daerah yang mengalami pergeserans secara nasional.
Sebagai upaya mempercepat penanganan korban kekerasan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bombana mengoptimalkan peran Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Penguatan ini dilakukan untuk mempercepat penjangkauan korban serta pendampingan langsung di lapangan, terutama di wilayah-wilayah terpencil.
Kepala DP3A Bombana, Drs. Abdul Rahman, M.Si., melalui Kepala UPTD PPA Bombana, Jubardin, mengatakan bahwa UPTD aktif mendampingi korban, khususnya saat proses hukum berjalan.
“Kami melakukan pendampingan baik saat korban menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian maupun saat persidangan di pengadilan,” jelas Jubardin.
Selain itu, menurut Jubardin, jika terdapat laporan kasus baru, pihaknya segera menghubungi Satgas PPA Kecamatan untuk turun langsung ke lokasi.
“Mereka bertugas menjangkau korban dengan cepat, memastikan kondisi korban aman, dan segera melakukan koordinasi untuk kebutuhan tindak lanjut,” katanya.
Satgas PPA sendiri memiliki landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan tugasnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Satgas Perlindungan Anak, Satgas berperan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan terhadap korban kekerasan.
Di tingkat daerah, DP3A Bombana juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang mengharuskan adanya koordinasi lintas sektor dalam setiap penanganan kasus.
Hal ini menjadi dasar bagi Satgas untuk bekerja sama dengan instansi seperti kepolisian, layanan kesehatan, serta lembaga sosial lainnya dalam memberikan perlindungan optimal bagi korban.
Dengan penguatan tugas Satgas PPA ini, DP3A Bombana berharap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditangani lebih cepat dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.
“Kami terus berkomitmen untuk memastikan setiap korban mendapatkan hak-haknya, mulai dari pemulihan hingga perlindungan hukum,” pungkas Jubardin.