Jaga Kelestarian Benteng Tawulagi, Warisan Sejarah Leluhur

BOMBANANEWS.COM – Dengan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap warisan sejarah, Tim Penggerak PKK Desa Tangkeno bersama warga setempat melakukan kerja bakti membersihkan Benteng Tawulaagi. Benteng ini merupakan salah satu peninggalan bersejarah dari leluhur Tokotua, Kabaena yang memiliki sebuah meriam.

Kegiatan kerja bakti ini mendapat perhatian dan dukungan penuh dari Kepala Desa Tangkeno, Kasman Lanota. Dalam keterangannya, Kasman Lanota menjelaskan bahwa Benteng Tawulaagi merupakan simbol penting dari sejarah dan kebanggaan masyarakat Kabaena. Meriam yang ada di benteng ini adalah bukti sejarah dan saksi bisu perjuangan dan pertahanan para leluhur dalam menjaga tanah air.

“Benteng Tawulaagi bukan hanya sekadar peninggalan fisik, tetapi juga merupakan cerminan dari semangat juang dan identitas budaya kita. Oleh karena itu, menjaga kebersihan dan keaslian benteng ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Kasman Lanota.

Selain sebagai upaya pelestarian sejarah, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat rasa kebersamaan dan solidaritas antarwarga. Dengan gotong royong, diharapkan masyarakat Tangkeno semakin sadar akan pentingnya menjaga dan melestarikan warisan budaya serta lingkungan sekitar.

Bacaan Lainnya

Kasman Lanota juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Penggerak PKK Desa Tangkeno yang telah berinisiatif mengadakan kegiatan ini. “Kerja bakti seperti ini perlu terus didorong agar generasi muda kita memahami dan menghargai sejarah serta warisan budaya yang kita miliki,” tambahnya.

Dengan semangat kebersamaan, warga Desa Tangkeno berkomitmen untuk terus merawat dan melestarikan Benteng Tawulaagi, menjadikannya sebagai tempat yang tidak hanya bernilai sejarah tinggi, tetapi juga sebagai simbol kebanggaan bersama.

Benteng Tawulagi terletak di kawasan Desa Tangkeno, Kecamatan Kabaena Tengah seluas 260 m² dan Benteng Tuntuntari berada di kawasan Desa Tangkeno dengan luas lahan 160 m².

Benteng Tawulagi telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 290 tahun 2021. Sementara Benteng Tuntuntari tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 291 tahun 2021

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *