BOMBANANEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Bombana mengeluarkan surat edaran terkait penertiban hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum.
Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Bombana, Burhanuddin, pada 26 Mei 2025 dengan nomor 100.3.4.2/2151.
“Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman, bersih, nyaman, dan tertib, khususnya di area kerja pemerintahan dan ruang publik lainnya”, Jelas Bupati Bombana dalam surat edarannya.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa masyarakat dilarang memelihara atau menggembalakan hewan ternaknya, baik besar, kecil, maupun unggas, di tempat-tempat umum. Wilayah terlarang antara lain mencakup jalan umum, kompleks perkantoran, taman kota, tempat ibadah, rumah sakit, lokasi wisata, lapangan olahraga, pekarangan rumah orang lain, hingga area pertanian dengan tanaman budidaya.
“Penertiban ini didasari oleh dua peraturan daerah, yakni Perda Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak dan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan,” Dikutip dalam naskah Surat edaran.
Dengan dasar hukum ini, Pemerintah Kabupaten Bombana memberi wewenang kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak tegas hewan ternak yang berkeliaran bebas di area yang telah disebutkan.
Tak tanggung-tanggung, Pemilik ternak bahkan diberikan peringatan tegas. Bila terbukti membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran akan dikenai sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda sebesar Rp5 juta. Selain itu, hewan yang tertangkap akan dilelang, dan hasil lelangnya akan disetor ke kas daerah sebagai bentuk sanksi administratif tambahan.
Bupati Bombana juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah dan ASN untuk turut berperan aktif dalam pelaporan jika menemukan ternak yang berkeliaran tanpa pengawasan. Mereka diminta segera berkoordinasi dengan instansi penertiban dan melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan yang berwenang.
Seluruh camat, lurah, kepala desa, dan kepala dusun juga diminta untuk mensosialisasikan isi surat edaran ini secara aktif kepada masyarakat. Pemerintah berharap seluruh elemen dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama dengan tidak membiarkan ternaknya mengganggu fasilitas umum.