BOMBANANEWS.COM-Harga bawang di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara menembus Rp. 50.000 per kilogram.
Informasi ini diperoleh dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop-UKM) Bombana Bidang Perdagangan saat dikonfirmasi pada Senin (15/1/2024).
Silfi menguraikan harga bawang merah masih bertahan pada harga Rp.50.000 per kilogramnya. Sementara itu, harga bawang putih juga tetap stabil di Rp. 40.000 per kilogram, dan harga bawang bombai masih bertahan pada angka Rp. 35.000 per kilogram.
Dalam pantauan jenis komoditi lainnya, terlihat bahwa harga telur belum mengalami perubahan signifikan, sementara harga cabe besar dan cabe keriting mulai menunjukkan penurunan.
Harga kedua jenis cabe keriting, yang sebelumnya mencapai Rp. 50.000 per kilogram, kini mengalami penurunan. Namun, perubahan paling mencolok terjadi pada harga cabe rawit.
Sebelumnya dijual dengan harga tinggi mencapai Rp. 120.000 per kilogram, harga cabe rawit kini turun drastis dengan harga bervariasi dari Harga Rp 100.000, Rp 80.000 dan kini menjadi Rp. 60.000 per kilogram.
“Kondisi ini memberikan sedikit kelonggaran bagi konsumen yang selama ini merasakan tekanan harga bahan pokok. Meskipun harga beberapa komoditas masih tinggi, penurunan harga cabe besar, cabe keriting, dan terutama cabe rawit dapat menjadi kabar baik bagi masyarakat Bombana yang mengandalkan bahan-bahan tersebut dalam masakan sehari-hari,” Ujarnya.
Meski demikian, pemerintah setempat terus memantau secara cermat agar fluktuasi harga tidak memberikan dampak negatif pada stabilitas ekonomi masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Pj Bupati Bombana bersama Forkopimda lainnya.
pada Sabtu (13/1/2024) Tim Pengendali Inflasi Daerah(TPID) dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Bombana Drs. Edy Suharmanto, M.Si melakukan Kunjungan kerja dalam rangka Inspeksi Mendadak (SIDAK) Pasar di Pasar Sentral Tadoha Mapacing Kel. Kampung Baru Kec. Rumbia Tengah.
Sidak Pasar yang dilakukan Pj. Bupati bersama TPID dan Forkopimda adalah sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Pengendalian inflasi Daerah Tahun 2024, guna memantau perkembangan harga dan stok bahan kebutuhan pokok .
TPID memastikan agar sembako dan barang-barang lainnya di pasar tradisional dijual dengan harga wajar dan tidak terjadi kenaikan harga yang signifikan.