DP3A Bombana Latihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

BOMBANANEWS.COM — Kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak terus menjadi isu serius di Indonesia, bahkan menjadi perhatian internasional. Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Bombana menunjukkan komitmennya dalam menangani isu ini melalui pelatihan manajemen dan penanganan kasus bagi para pengelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta unit layanan kecamatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan pengelolaan kasus kekerasan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Pj. Bupati Bombana, Edy Suharmanto, menjelaskan bahwa permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak menuntut pendekatan multidimensional. “Manajemen kasus menjadi pendekatan strategis dalam merespons kompleksitas permasalahan ini, memungkinkan layanan terintegrasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya. Hal ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak di daerah.

Statistik nasional menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak di Indonesia masih jauh dari ideal. Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2018 mengungkap, sebanyak 1 dari 2 anak laki-laki usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional, sementara 1 dari 11 anak perempuan usia yang sama pernah mengalami kekerasan seksual. Ironisnya, hingga 88% anak-anak dan remaja tidak mengetahui adanya layanan yang dapat membantu mereka.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan. Selain menangani kasus kekerasan dan diskriminasi, UPTD PPA juga menyediakan layanan pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. Dengan pelatihan ini, fungsi UPTD PPA diharapkan semakin optimal dalam mendukung perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Bacaan Lainnya

Pelatihan ini juga merespons Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah. Dalam implementasinya, pemerintah daerah diberi kewenangan besar untuk mengelola perlindungan anak melalui unit layanan teknis seperti UPTD PPA. Pelatihan yang digelar di Bombana ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi dan koordinasi antarunit layanan.

Melalui pendekatan manajemen kasus, layanan diharapkan tidak hanya responsif tetapi juga terintegrasi dengan baik. Penanganan berbasis manajemen kasus memungkinkan perempuan dan anak korban kekerasan menerima layanan yang kompeten, efektif, dan efisien. Hal ini menjadi salah satu indikator utama keberhasilan pelaksanaan fungsi perlindungan di tingkat daerah.

Kadis DP3A Bombana, Drs. Abdul Rahman, M.Si juga menerangkan, Dalam pelatihan ini, para peserta dibekali dengan teknik penanganan kasus yang mencakup aspek pengaduan, mediasi, pendampingan hukum, hingga rehabilitasi korban. Dengan begitu, setiap kasus yang ditangani dapat diselesaikan secara menyeluruh, mulai dari penjangkauan hingga pemulihan.

“Pelatihan penanganan dan penjangkauan korban kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini sebagai upaya untuk membangun SDM dan kemampuan dalam  penanganan kasus yang mencakup aspek pengaduan, mediasi, pendampingan hukum, hingga rehabilitasi korban, ini adalah salah satu upaya Pemkab Bombana untuk memastikan tidak ada korban yang terlantar,” Jelasnya.

Kegiatan ini mencerminkan upaya Pemkab Bombana untuk menjadi daerah yang ramah perempuan dan anak. Diharapkan pelatihan ini tidak hanya meningkatkan kapasitas para pelaku layanan, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam penanganan kasus kekerasan di Bombana. Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk terus mengawal implementasi hasil pelatihan demi mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *