DP3A Bombana Laksanakan Audiensi dan Konsultasi di BAPPENAS dan Kementerian PPPA Terkait ARG

DP3A Bombana Laksanakan Audiensi dan Konsultasi di BAPPENAS dan Kementerian PPPA.

BOMBANANEWS.COM, DP3A – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana bersama Inspektorat dan Bappeda melakukan audiensi dan konsultasi terpadu di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Kegiatan ini bertujuan membahas Anggaran Responsif Gender (ARG) dalam rangka mendorong perencanaan dan penganggaran yang lebih inklusif bagi perempuan dan anak.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana yang dipimpin oleh Drs. Abdul Rahman, M.Si berkonsultasi tentang implementasi ARG dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI serta melakukan tinjauan terhadap ARG dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.

“Tujuan adalah untuk meningkatkan pemahaman serta efektivitas penerapan ARG di berbagai daerah. Dengan adanya perencanaan dan penganggaran yang mempertimbangkan perspektif gender, kebijakan pembangunan daerah diharapkan lebih inklusif dan berdampak langsung pada kesejahteraan perempuan dan anak”, Jelas Abdul Rahman, Melalui Kepala Sub Bagian Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bombana.

Bacaan Lainnya

Anggaran Responsif Gender (ARG) sendiri merupakan pendekatan dalam penyusunan anggaran yang mempertimbangkan kebutuhan serta kepentingan perempuan dan laki-laki secara adil.

Pendekatan ini bukan berarti adanya anggaran khusus untuk perempuan, tetapi lebih kepada memastikan bahwa alokasi dana pembangunan memberikan manfaat setara bagi semua kelompok masyarakat, terutama mereka yang rentan mengalami ketimpangan sosial.

Melalui konsultasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memahami lebih dalam mengenai mekanisme pengintegrasian ARG ke dalam kebijakan dan program daerah.

Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berperspektif gender sesuai dengan regulasi nasional yang telah ditetapkan.

Selain membahas aspek teknis penerapan ARG, audiensi ini juga menjadi forum berbagi pengalaman bagi pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan implementasi kebijakan responsif gender. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan kebijakan ARG dapat diterapkan secara lebih optimal di Kabupaten Bombana

Anggaran Responsif Gender (ARG) di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa regulasi utama yang mendukung implementasi ARG antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Mengatur prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, termasuk transparansi dan akuntabilitas, yang menjadi landasan bagi integrasi perspektif gender dalam anggaran.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara

Mengatur mekanisme pengelolaan keuangan negara yang memungkinkan penyusunan anggaran berdasarkan kebutuhan spesifik kelompok masyarakat, termasuk perempuan dan kelompok rentan lainnya

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Mengamanatkan proses perencanaan pembangunan yang inklusif dan berbasis kebutuhan masyarakat, yang sejalan dengan prinsip pengarusutamaan gender (PUG).

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional

Menjadi pedoman utama dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, termasuk dalam perencanaan dan penganggaran negara.

Dengan dasar hukum ini, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk menerapkan ARG guna memastikan alokasi anggaran yang adil dan efektif bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk perempuan dan kelompok marginal lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *