Dinas Sosial Bombana Salurkan Buku KKS bagi KPM Baru PKH 2026

BOMBANANEWS.COM – Kabar baik bagi keluarga yang baru ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2026. Dinas Sosial Kabupaten Bombana bersama Bank Mandiri dan pendamping sosial mulai menyalurkan Buku Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru.

Bacaan Lainnya

Penyaluran Buku KKS tersebut berlangsung di Aula Dinas Sosial Kabupaten Bombana dan menjadi salah satu tahapan penting bagi penerima baru untuk mendapatkan akses terhadap bantuan sosial yang disalurkan melalui perbankan.

KPM yang menjadi sasaran merupakan keluarga yang sebelumnya belum tercatat sebagai penerima PKH. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan program, keluarga tersebut kemudian ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH Tahun 2026.

Penyerahan Buku KKS dilakukan secara simbolis kepada perwakilan KPM. Buku tersebut menjadi sarana rekening bagi penerima manfaat dalam mengakses bantuan sosial yang disalurkan melalui Bank Mandiri sebagai bank penyalur.

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Bombana berkoordinasi dengan Bank Mandiri serta para pendamping sosial PKH. Selain membantu proses penyaluran, pendamping juga memberikan pemahaman kepada KPM mengenai fungsi KKS, mekanisme pencairan bantuan, serta hak dan kewajiban sebagai penerima manfaat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bombana, Sadli Sirajuddin, mengatakan penyaluran Buku KKS merupakan bagian dari tahapan administrasi bagi keluarga yang baru ditetapkan sebagai penerima PKH Tahun 2026.

“Sasaran kegiatan ini adalah keluarga penerima manfaat baru yang pada Tahun 2026 telah ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial. Kami berharap para KPM dapat menjaga Buku KKS dengan baik dan mengikuti pendampingan serta informasi yang diberikan terkait mekanisme program,” ujar Sadli.

Menurutnya, keberadaan pendamping sosial tidak hanya sebatas membantu proses administrasi, tetapi juga memastikan penerima memahami mekanisme program dan dapat memanfaatkan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sadli menambahkan, Dinas Sosial bersama pendamping sosial akan terus memberikan pendampingan kepada KPM, termasuk dalam memberikan pemahaman mengenai pemanfaatan bantuan serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat PKH.

Dengan tersalurnya Buku KKS tersebut, pemerintah daerah berharap proses administrasi bagi KPM baru PKH Tahun 2026 dapat berjalan lancar. Selanjutnya, keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat dapat memperoleh akses bantuan sosial sesuai mekanisme dan ketentuan program yang berlaku.

Pos terkait