BKN Sikapi Instruksi Presiden dengan 10 Kebijakan Efisiensi Anggaran

Foto Istimewa

BOMBANANEWS.COM, NASIONAL – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam siaran pers nomor 012/RILIS/BKN/II/2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Muhammad Ridwan, Kepala BKN Prof. Zudan Arif menyampaikan 10 kebijakan yang akan diterapkan guna mendukung efisiensi anggaran di lingkungan BKN.

Dalam arahannya pada Apel Pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN, Zudan menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan respons cepat terhadap instruksi Presiden. Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran memerlukan skema kerja yang lebih adaptif, sehingga tugas dan pekerjaan tetap dapat berjalan secara efektif dan efisien.

“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” ujar Zudan dalam arahannya secara daring pada Senin (4/2/2025).

Lebih lanjut, Zudan menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran 2025 bukan hanya sebuah keharusan, tetapi juga peluang emas bagi pemerintah untuk menjadi lebih responsif, transparan, dan efisien dalam melayani masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, langkah ini akan menciptakan pembangunan yang lebih berkelanjutan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
BKN menetapkan 10 kebijakan utama dalam menyikapi efisiensi anggaran tersebut. Beberapa di antaranya adalah

  1. ‌Peniadaan jam kerja fleksibel;
  2. ‌Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 (dua) hari dan bekerja di kantor selama 3 (tiga) hari;
  3. ‌Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret;
  4. ‌Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri;
  5. ‌Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring;
  6. ‌Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi;
  7. ‌Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan;
  8. ‌Penggunaan anggaran yang efektif;
  9. ‌Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance;
  10. ‌Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.

Pada kesempatan yang sama, Zudan menekankan pentingnya kebijakan teknis manajemen ASN agar dapat memudahkan pegawai dalam menyelesaikan permasalahan kepegawaian yang berkembang. Beberapa permasalahan yang menjadi perhatian utama meliputi penyelesaian masalah hukum, peningkatan kesejahteraan dan karier ASN, serta kemudahan akses dalam pengembangan pendidikan dan layanan kepegawaian lainnya.

Ia juga meminta seluruh pegawai BKN dan ASN di Indonesia agar menyikapi kebijakan efisiensi anggaran ini bukan sebagai hambatan, melainkan sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan demikian, diharapkan pelayanan kepegawaian dapat lebih cepat dan tepat sesuai dengan ekspektasi masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mewujudkan birokrasi yang efisien, profesional, dan inovatif. BKN berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan berbagai perubahan kebijakan guna menciptakan sistem kepegawaian yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan bangsa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *