Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 untuk Wilayah Bombana Ditetapkan

Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani saat memimpin rapat penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 untuk Wilayah Bombana.

BOMBANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil dalam Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Infak yang digelar di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Bombana pada Senin (10/3/2025).

Rapat penetapan besaran zakat fitrah ini dipimpin oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., dan dihadiri oleh Forkopimda, Asisten Setda, Kepala Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), camat se-Kabupaten Bombana, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ahmad Yani menegaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menunaikan zakat fitrah paling lambat tiga hari sebelum Idul Fitri. Menurutnya, zakat fitrah bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian sosial untuk membantu masyarakat kurang mampu.

“Zakat fitrah bukan hanya sebagai penyucian diri bagi yang berpuasa, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial untuk membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu. Semoga dengan penetapan ini, masyarakat dapat menunaikan zakatnya dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujar Ahmad Yani.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil musyawarah dan mempertimbangkan harga bahan pokok di pasaran, BAZNAS Kabupaten Bombana menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini dalam bentuk beras dan uang. Untuk zakat fitrah dalam bentuk beras, ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, dengan rincian harga sebagai berikut: beras berkualitas baik Rp13.000 per liter, beras berkualitas biasa Rp11.000 per liter, dan jagung Rp10.000 per liter.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, jumlah yang harus dibayarkan menyesuaikan dengan harga beras di pasaran. Besarannya ditetapkan sebagai berikut: Rp45.500 per jiwa untuk beras berkualitas baik, Rp38.500 per jiwa untuk beras berkualitas biasa, dan Rp35.000 per jiwa untuk jagung. Besaran ini ditetapkan agar masyarakat memiliki pilihan sesuai dengan kemampuan mereka.

Selain zakat fitrah, Wakil Bupati juga mengajak masyarakat yang mampu untuk menunaikan zakat maal sebagai bentuk kepedulian terhadap fakir miskin dan kegiatan sosial keagamaan. Besaran zakat maal yang ditetapkan adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Selain itu, infak juga dianjurkan dengan nominal sebesar Rp5.000 per jiwa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *