BOMBANANEWS.COM, BUDAYA – Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bombana secara resmi merekomendasikan penetapan Benteng Tondowatu sebagai situs cagar budaya dalam sidang yang digelar pada 27 Desember 2024. Penetapan ini berdasarkan hasil kajian mendalam mengenai nilai sejarah dan budaya yang dimiliki benteng tersebut. Keputusan ini menegaskan bahwa Benteng Tondowatu sebagai bagian dari warisan budaya Kabupaten Bombana yang harus dilestarikan.
Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bombana beranggotakan 5 orang yakni Asbar, S.Pd., M.Hum sebagai ketua, Muharrar Ahmad, ST.,MT sebagai sekretaris, Anton Ferdinan, S.Pd, Aksan Julianto S.Sos dan Jumrad Raunde sebagai anggota.
Benteng Tondowatu berlokasi di Desa Tangkeno, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Situs ini memiliki luas bangunan sekitar 250 meter persegi dan dikelilingi oleh hutan serta perkebunan di bagian utara, selatan, barat, dan timur. Dengan koordinat S-5° 15,813 dan E121° 54,725, benteng ini terletak di ketinggian 646,8 meter di atas permukaan laut, menjadikannya lokasi strategis dengan pemandangan indah ke arah utara dan timur Pulau Kabaena.
Akses menuju Benteng Tondowatu kini lebih mudah dijangkau dengan kendaraan roda dua berkat adanya jalan produksi yang melintasi lokasi benteng hingga ke perkebunan warga. Struktur benteng sendiri terbuat dari batuan gamping yang tersusun rapi dengan ketinggian bervariasi antara 2 hingga 4 meter.
Nama “Tondowatu” berasal dari bahasa lokal yang berarti “pagar batu”, mencerminkan bentuk fisik benteng yang kokoh. Secara historis, Benteng Tondowatu merupakan peninggalan peradaban masa lampau yang usianya telah melebihi 50 tahun.
Benteng ini diduga berfungsi sebagai pertahanan sekaligus pusat pemerintahan dan pemukiman pada masanya. Dengan arsitektur yang khas dan lanskap budaya yang masih terjaga, benteng ini menjadi saksi bisu perjalanan sejarah dan perkembangan budaya masyarakat setempat (Kabaena)
Namun, kondisi Benteng Tondowatu saat ini mengalami kerusakan sekitar 30-40 persen akibat faktor alam. Beberapa bagian dinding batu runtuh, dan benteng juga digunakan sebagai jalur perlintasan menuju perkebunan warga. Meskipun demikian, situs ini tetap menarik perhatian wisatawan dan peneliti sebagai destinasi wisata sejarah di Pulau Kabaena.
Penetapan Benteng Tondowatu sebagai cagar budaya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 42. Benteng ini memenuhi kriteria sebagai wujud kesatuan dan persatuan bangsa, bukti evolusi peradaban, serta contoh penting pemanfaatan ruang khas yang terancam punah.
Penetapan Benteng Tondowatu sebagai situs cagar budaya merupakan langkah penting dalam menjaga warisan sejarah Kabupaten Bombana.
Diharapkan, pemerintah daerah bersama masyarakat dapat bekerja sama dalam melestarikan situs ini agar tetap terjaga untuk generasi mendatang, baik sebagai objek penelitian maupun daya tarik wisata yang memperkaya kebudayaan daerah.
Ketua Tim TACB Bombana, Asbar, S.Pd., M.Hum saat dikonfirmasi menjelaskan Benteng Tondowatu setelah dikaji secara mendalam Situs ini (Benteng Tondowatu) memiliki arti penting untuk ilmu pengetahuan karena mahasiswa sudah beberapa kali melakukan penelitian ilmiah .
“Dari hasil penelusuran secara mendalam oleh Tim TACB Kabupaten Bombana, Benteng ini secara strukturnya serta nilai historis sosial peradaban masa lalu memenuhi syarat-syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. berharapnya, setelah penetapan ini pemerintah daerah khususnya melalui Bidang Kebudayaan dapat melestarikan dan lebih baik lagi bila menjadi objek wisata,” Ucap Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bombana, Asbar, S.Pd.,M.Hum