BOMBANANEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto diawal masa jabataannya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029. Perpres tersebut ditetapkan pada 21 Oktober 2024 sebagai dasar pengaturan struktur kabinet pemerintahan yang terdiri atas 48 kementerian.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan delapan kementerian koordinator yang membawahi sejumlah kementerian dan lembaga sesuai bidang tugas masing-masing. Delapan kementerian koordinator tersebut meliputi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Perekonomian, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Pemberdayaan Masyarakat, Pangan, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Secara keseluruhan, Kabinet Merah Putih terdiri atas 48 kementerian, termasuk sejumlah kementerian baru maupun hasil pemekaran. Di antaranya adalah Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, hingga Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Berdasarkan Perpres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bertugas mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta instansi lain yang berkaitan dengan isu politik dan keamanan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta instansi lain yang memiliki keterkaitan tugas di bidang tersebut.
Di bidang perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membawahi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Kementerian Pariwisata.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertanggung jawab mengoordinasikan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Di sektor pembangunan kewilayahan, koordinasi dilakukan terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan Kementerian Sosial, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Koperasi, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Untuk mendukung ketahanan pangan nasional, Menteri Koordinator Bidang Pangan bertugas mengoordinasikan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, serta instansi terkait lainnya.
Dalam Perpres tersebut juga ditegaskan bahwa kementerian koordinator dapat mengoordinasikan instansi lain yang dianggap perlu sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang masing-masing. Pengaturan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarkementerian dan lembaga dalam mendukung pelaksanaan program pemerintahan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
