Dalam sambutannya, Drs Man Arfa menegaskan pentingnya pelaporan anggaran yang responsif gender dalam pembangunan daerah. Seperti yang diketahui bahwa, anggaran yang responsif gender telah diamanahkan ke dalam Inpres No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan nasional.
Gender kadang banyak yang menyalahartikan dengan jenis kelamin, sementara gender itu sendiri merupakan konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang dibentuk atau dikonstruksikan (rekayasa) sosial dan budaya, dan dapat berubah dari waktu ke waktu.
Dalam pelaksanaan Inpres tersebut telah dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 67 Tahun 2011, tentang perubahan atas Permendagri No 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan PUG.
Untuk dikathui, PUG adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah.
Indonesia telah memiliki komitmen kuat dalam mengupayakan terwujudnya kesetaraan dan pengarusutamaan gender. Hal ini dibuktikan dengan adanya komitmen pemenuhan hak-hak dasar perempuan antara lain dalam UUD 1945, Inpres No. 9 Tahun 2000, dan Peraturan Presiden tentang RPJMN 2020-2024.
Lebih lanjut, Sekda Bombana menjelaskan dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa instansi/lembaga pemerintah maupun non pemerintah berkewajiban untuk menjamin terlaksananya PUG dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, penganggaran dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan dalam pembangunan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing instansi/lembaga, sehingga dapat mengurangi kesenjangan gender di berbagai bidang pembangunan dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.
Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) merupakan salah satu mekanisme yang dibangun untuk mempercepat pelaksanaan strategi pengarustamaan gender dalam pembangunan. Dua proses tersebut saling terkait dan terintegrasi untuk mengatasi kesenjangan gender yang diukur dari bagaimana akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan.
“Perencanaan responsif gender pada lingkungan pemerintahan, perlu keterlibatan partisipasi aktif perempuan dan laki-laki agar secara bersama-sama menetapkan sebagai prioritas dalam penyusunan, rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah untuk mewujudkan daerah yang menghormati kesetaraan gender sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Man Arfa.
Melalui kegiatan ini diharapkan para perencana dapat menyusun analisa Gender Analisis Pathway (GAP), Tor dan Gender Budgeting Statment (GBS), yang nantinya akan menjadi dokumen laporan ARG Kabupaten Bombana yang juga menjadi salah satu Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (LPPD) urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Selain itu, melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat mewujudkan 7 prasyarat komponen kunci pelaksanaan strategis PUG, dan diterapkannya ARG dalam kegiatan pembangunan daerah yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, data terpilah, alat analisis dan pastisipasi masyarakat.
Turut hadir dalam acara ini Narasumber pertemuan penyusunan laporan ARG, Kepala Perangkat Daerah Se-kabupaten Bombana, Kasubag Perencanaan Perangkat Daerah dan Kecamatan Se-kabupaten Bombana. Partisipasi aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama untuk mencapai kesetaraan gender dan pembangunan yang berkeadilan di Kabupaten Bombana.