Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Bombana, Polisi Amankan Barang Bukti

BOMBANANEWS.COM, KRIMINAL– Sat Resnarkoba Polres Bombana berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dalam operasi yang berlangsung di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim, menjelaskan, Informasi tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersangka A didapatkan dari laporan masyarakat. Warga melaporkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah SP 9, Desa Wumbubangka.

“Menanggapi laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Muh. Arman segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WITA,” ucap Abdul Hakim.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka A. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 19 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,86 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti non-narkotika berupa satu dompet warna pink, uang tunai Rp300.000, satu alat isap sabu, satu korek api gas, dan satu plastik bening ukuran sedang.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka A mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AS untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Rarowatu Utara. Polisi kini sedang melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi pribadi. Namun, tidak menutup kemungkinan tersangka juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Bombana.

Kini, tersangka A beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara yang berat, mengingat bahaya narkotika terhadap masyarakat.

Polres Bombana menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Peran masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” ujar Iptu Abdul Hakim.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Polres Bombana mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

Pos terkait