BOMBANANEWS.COM-Beberapa waktu lalu, Beberapa Pegawai Negeri Sipil di Bombana dirotasi hingga memantik kritik terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana.
Kritikan berujung pada aduan yang dilayang kepada Kementrian Dalam Negeri, atas rotasi yang dinilai beberapa pegawai ditempatkan pada posisi diluar rekomendasi Menteri yang mengurusi ASN di Indonesia.
Meski sudah tidak terhendus selama berbulan-bulan, Pada Temu muka yang digelar pada Selasa, 16 Januari 2024, oleh Pemda Bombana bersama Tim Auditor Kemendagri Bapak Agung Wirabuana, ST., MM sebagai Ketua Tim Auditor dari Irjen Kemendagri, dan Ir. M. Yuliarto, M.Si yang hadir sebagai utusan Dirjen Adwil. salah satunya membahas terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Masalah itu kembali disegarkan bahwa Pemda Bombana diminta untuk mengambil langkah tegas.
“Hasil temu muka hari ini adalah Penjabat yang menduduki jabatan harus sesuai dengan Persetujuan Mendagri Nomor: 100.2.26/5043/OTDA tanggal 18 Juli 2023. Jika terdapat pejabat yang menduduki jabatan tidak sesuai dengan petunjuk atau berbeda dengan persetujuan tertulis Mendagri, Keputusan Bupati Bombana terkait pengangkatan dan pelantikan agar dicabut,” Ucap Edy Suharmanto, Pj Bupati Bombana, Dikutip pada rilis yang diterim dari Dinas Kominfo Bombana.
Beberapa poin utama yang dibahas melibatkan mekanisme penggantian pejabat daerah dan pegawai negeri sipil, serta amanat persetujuan Mendagri bagi daerah yang menggelar Pilkada. Dalam pembahasan tersebut, berbagai regulasi yang terkait dengan kedua hal tersebut turut disampaikan.
Setelah mendapatkan daftar nama pejabat yang akan dilantik sesuai persetujuan tertulis Mendagri, Penjabat Bupati Bombana dapat meminta pertimbangan teknis Kepala BKN sesuai Pasal 25 Perpres 116 tahun 2021 sebelum dilakukan pengangkatan dan pelantikan.
Pejabat yang dikembalikan pada jabatan semula diharapkan dapat mematuhi keputusan karena telah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan koordinasi di antara pihak-pihak terkait untuk memastikan penerapan aturan dan regulasi yang berlaku di lingkup Kabupaten Bombana.