BombanaNews.com-Kali ini, Informasi terbaru untuk masyarakat Bombana khususnya bagi masyarakat beraktifitas sehari-harinya dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Selama dua pekan kedepan mulai tanggal 4 hingga 17 September tahun 2023 seluruh wilayah hukum Polda Sultra akan menggelar operasi zebra anoa 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bombana, AKP Raden Muliadi SH kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Bombana pada Jumat (1 September 2023).
“Operasi Zebra Anoa 2023 akan dilaksakan pada tanggal 4 sampai 17 September 2023 dan nanti hari Senin akan gelar pasukan,” Ucapnya.
Perlu dicatat, sederet pelanggaran lalulintas oleh pengendara yang akan ditindak yang menjadi sasaran dalam operasi zebra anoa, Diantaranya:
Pertama, Menggunakan Telepon atau handphone saat mengemudi kendaraan.
Mengemudi sambil menggunakan ponsel dapat berakibat pada sanksi yang serius. Menurut Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenai denda sebesar Rp 750.000,- dan/atau kurungan selama 3 bulan
Kedua, Pengemudi di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No 22 Tahun 2009 pasal 281 .
Ketiga, Berboncengan lebih dari satu orang.
Secara hukum, pengendara sepeda motor hanya boleh membawa satu penumpang pada jok penumpang. Diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Selain karena dilarang secara hukum, dari sisi keamanan berkendara membonceng lebih dari satu penumpang meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.
Keempat, Tidak menggunakan Helem SNI untuk pengendara roda dua dan Safety Belt bagi pengendara roda 4.
Tidak menggunakan helm SNI: Pelanggaran ini melanggar Pasal 291 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Pelanggaran ini melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
Kelima, Pengemudi dalam pengaruh alkohol.
Perbuatan mengemudi saat mabuk dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU LLAJ: Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Keenam, melawan arus lalulintas.
Melawan arus tentu dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Memang tidak ada ketentuan yang secara ekplisit melarang kendaraan melawan arus. Akan tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu (jadi tidak boleh dua arah). Sebagaimana pada Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yaitu pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Tujuh, Mengemudi dengan laju kendaraan diatas kecepatan maksimal.
AKP Raden Muliadi berharap bagi para pengendara kedepankan keselamatan dalam berkendara.
“Pesan utama adalah bagi para pengendara utamakan keselamatan karena keluarga kita dirumah menunggu kita pulang dirumah. kemudian perhatikan peraturan lalulintas, marka jalan, pakai helem SNI, ada spionnya, jangan melawan arus, jangan ugal-ugalan dan lengkapi surat-surat kendaraan anda baru jalan,” Pungkasnya.
Penulis : HIR