BOMBANANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan dua orang pemuda di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/02/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, tertanggal 22 Januari 2026.
Kedua terduga pelaku diamankan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 13.40 Wita, di pinggir jalan umum tepat di depan SMAN 3 Bombana, Kelurahan Doule. Mereka masing-masing berinisial H (24) dan DR (21).
Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bombana melakukan observasi di sekitar lokasi dan mendapati dua pemuda yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkotika.
“Saat diamankan, petugas menemukan satu potongan pipet plastik warna merah berisi satu sachet kristal yang diduga sabu, yang disimpan di laci sebelah kiri sepeda motor yang mereka gunakan,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa narkotika tersebut rencananya akan diedarkan dengan metode tempel/disimpan di dekat lingkungan sekolah. Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan pelaku dan petunjuk dari telepon genggam.
“Petugas bersama kedua pelaku menuju beberapa lokasi di Kecamatan Rumbia Tengah dan kembali menemukan lima paket sabu yang telah ditempel/disimpan,” lanjut Iptu Abdul Hakim.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan ke rumah H. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu yang disimpan di atas lemari kamar.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Bombana mengamankan 16 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,45 gram, beserta barang bukti lain berupa pipet plastik, tisu yang terbungkus lakban, pembungkus rokok, serta dua unit handphone.
“Keduanya diduga selalu berperan sebagai perantara yang memperjualbelikan narkotika jenis sabu,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
