BOMBANANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria di sebuah kamar kos di Kelurahan Daule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Rabu (28/1/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/03/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, tertanggal 28 Januari 2026.
Saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba Polres Bombana, AKP Muhammad Arman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WITA setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Kelurahan Daule, Kecamatan Rumbia,” ujar AKP Muhammad Arman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bombana yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Muhammad Ridwan bersama anggota langsung melakukan observasi di sekitar lokasi.
“Setelah beberapa lama melakukan observasi, personel langsung melakukan penggerebekan dan mendapati dua orang laki-laki di dalam kamar kos tersebut,” jelasnya.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial H (30) dan A (36). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus tisu.
“Barang bukti yang ditemukan berupa satu sachet plastik bening ukuran besar dan 16 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga sabu,” ungkap AKP Muhammad Arman.
Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali. Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.
Total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 14,95 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti non-narkotika berupa 16 microtube, dua plastik klip bening, satu bungkus tisu, serta dua unit telepon genggam.
AKP Muhammad Arman menambahkan, modus operandi para pelaku adalah sebagai perantara dalam memperjualbelikan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
