BOMBANANEWS.COM-Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Bombana berhasil mengamankan dua orang laki-laki di pinggir jalan poros Desa Tahiite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.
Berdasarkan kronologis kejadian, informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di Desa Tahiite menjadi titik awal penyelidikan oleh Satuan Narkotika Polres Bombana.
Pada hari yang sama, personil Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Silfanus Solo, SH.,MH berhasil menemukan dua orang laki-laki yang mencurigakan di lokasi tersebut. Mereka kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan, Senin (25/3/2024).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,30 gram.
Selain itu, barang bukti lainnya termasuk perlengkapan seperti kotak tempat kacamata, handphone, dan bahan lain yang terkait dengan kegiatan penyalahgunaan narkotika.
“Identitas kedua tersangka, yang disebut dengan inisial M.A. dan D.A., telah terungkap dalam proses penangkapan dengan Modus operandi keduanya adalah sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu,” ucapnya AKP Silfanus Solo dikutip pernyataan rilis Humas Polres Bombana.
Langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian antara lain mengamankan tersangka beserta barang bukti, melakukan pengembangan kasus, serta pembuatan laporan polisi. Para tersangka akan menghadapi tindakan hukum sesuai Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.