Raperda Bombana tentang Pengarusutamaan Gender Disahkan

Pj. Bupati Bombana (Edy Suharmanto) bersama Wakil Ketua DPRD Bombana (Ardi) Usai Tandatangani Berita Acara Peripurna Pengesahan Perda Bombana. Foto/Istimewa

BOMBANANEWS.COM-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bombana tentang Pengarusutamaan Gender telah disahkan menjadi Perda.

Hal ini merupakan langkah nyata dalam memastikan kesetaraan gender menjadi bagian integral dari semua aspek pembangunan daerah Kabupaten Bombana. Perda ini disepakati setelah pembahasan raperda pada beberapa waktu lalu dan ditandatangani oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bombana oleh Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto.

“Dalam proses penyusanan atau pembahasan Raperda tentang PUG ini mendapatkan banyak masukan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) serta penyesuaian berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah,” Ucap Pj. Bupati Bomban dalam pandangan akhirnnya terkait Raperda ini.

Raperda ini juga mendaptkan dukungan apresiasi dari seluruh fraksi di DPRD Bombana. Salah Satunya, Fraksi Gerindra dalam naskah pandangan umum, mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam memastikan kesetaraan gender menjadi bagian integral dari semua aspek pembangunan.

Bacaan Lainnya

Gerindra juga menyarankan agar Raperda ini juga memuat langkah-langkah konkret untuk menangani diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, serta mengembangkan indikator-indikator yang dapat mengukur kemajuan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.

Selain Gerindra, Fraksi PAN juga mendukung rancangan peraturan daerah tersebut. Mereka menegaskan pentingnya pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, sesuai dengan regulasi yang ada. Fraksi tersebut berharap agar indeks pembangunan gender dan indeks pemberdayaan gender menjadi meningkat, terpadu, dan terkoordinasi dalam pelaksanaannya di seluruh perangkat daerah.

Selain itu, Fraksi Amanat Nasional menekankan pentingnya realisasi operasional dari peraturan tersebut. Mereka menuntut agar tidak hanya sebatas pada peraturan semata, tetapi juga harus direalisasikan secara kuantitatif, seperti adanya presentase minimal perempuan dalam suatu jenis pekerjaan, terutama di instansi pemerintah maupun BUMN atau BUMD.

Peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi pemerintah kabupaten Bombana untuk melaksanakan pengarusutamaan gender secara efektif dalam pembangunan daerah. Dengan adanya dukungan dari berbagai fraksi, diharapkan implementasi dari peraturan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi kesetaraan gender di Kabupaten Bombana.

Pos terkait