PT Almharig Di RDP Soal Longsor Di Olondoro , DPR Sultra Keluarkan Dua Rekomendasi Tegas

Suasana Ruang Rapat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. foto/Hir

BOMBANANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal membentuk tim terpadu untuk menangani bencana longsor yang terjadi di Olondoro, Kabupaten Bombana akibat aktivitas PT Almharig membuka jalan hauling. Langkah ini diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (27/4/2026).

Tim terpadu yang dibentuk dalam rekomendasi ini tergabung dari DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Lingkungan Hidup dan Inspektur Tambang.

RDP tersebut dihadiri oleh anggota DPRD dari Komisi II dan III, pihak PT Almharig, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, DLH Provinsi Sultra, Dinas ESDM Sultra, para camat di wilayah Kabaena, serta perwakilan masyarakat terdampak.

Turut hadir pula perwakilan desa dan kelurahan, di antaranya Desa Langkema, Desa Rahadopi, Lurah Rahampuu, Lurah Sikeli, dan Lurah Teomokole, termasuk masyarakat Rahadopi Dusun Olondoro dan organisasi Hippelwana.

Bacaan Lainnya

Ketua Hippelwana, Ajmail, dalam forum tersebut menegaskan tuntutan agar PT Almharig bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Olondoro. Ia menyebut longsor telah membawa dampak serius bagi masyarakat setempat, khususnya sumber mata air yang akan menjadi kebutuhan dasar masyarakat kabaena.

Sementara itu, Firdayan, Kepala Dusun Olondoro, Desa Rahadopi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali berupaya berkoordinasi dengan perusahaan terkait penanganan longsor. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tindakan konkret meski kondisi semakin memburuk.

“Ini akan semakin parah dan berdampak pada sumber mata air kami jika tidak segara ditangani oleh PT Almharig, ujar Firdayan.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, atas nama pemerintah daerah meminta agar aktivitas pertambangan dihentikan di area yang berdekatan dengan sumber mata air. Ia menekankan bahwa kawasan tersebut merupakan kebutuhan vital masyarakat yang harus dilindungi.

Hasil rekomendasi RDP kemudian dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Aflan.

Pertama adalah meminta Dinas Lingkungan Hidup, baik kabupaten maupun provinsi, untuk mengevaluasi laporan pemantauan lingkungan RKL dan RPL dari aktivitas PT Almharig.

Kedua, DPRD bersama Inspektur Tambang akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna meneliti kondisi aktual serta memberikan pertimbangan teknis terhadap aktivitas pertambangan di area sumber mata air.

“Kita bukan tidak menghendaki aktivitas pertambangan, tetapi rekomendasi ini menuntut sikap tegas agar tidak terjadi masalah lingkungan yang sama, apalagi di bantaran sungai, sumber mata air, dan sekitarnya,” tegas Aflan sebelum menutup RDP.

Direktur PT Almharig, Basmallah, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan penanganan terhadap longsor. Namun, ia mengklaim bahwa tim perusahaan sempat mengalami hambatan di lapangan saat menjalankan upaya tersebut.

“Kami selalu berupaya melakukan penanganan atas longsor itu. Setelah RDP ini, akan turun tim terpadu dari DPR, DLH, dan Inspektur Tambang. Jadi apapun arahan setelah turun lapangan nanti, kami pasti mengikuti,” ujarnya.

Basmallah juga mengakui bahwa longsor di Olondoro pertama kali terjadi pada Mei 2025, namun saat itu belum menimbulkan dampak signifikan. Longsor kembali terjadi pada Maret 2026 dan sempat dilakukan penanganan awal oleh perusahaan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya memahami tuntutan agar tidak melakukan aktivitas pertambangan di area yang berpotensi mengganggu sumber mata air.

“Tidak akan ada lagi aktivitas pertambangan yang mengarah ke mata air, dan kami sedang melakukan pembenahan serta perlindungan terhadap sumber mata air di wilayah Olondoro,” tutupnya.

Pos terkait