BOMBANANEWS.COM — Dalam upaya menekan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Rarowatu menggelar sosialisasi sekaligus pemasangan baliho imbauan bertuliskan “Stop Pertambangan Tanpa Izin” di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rarowatu, Iptu Muhamad Saleh, bersama personel Polsek serta melibatkan Pemerintah Desa Tahi Ite dan masyarakat setempat.
Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di wilayah tersebut.
Kapolsek Rarowatu, Iptu Muhamad Saleh, menegaskan bahwa pemasangan baliho ini bukan sekadar imbauan, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.
Ia juga mengimbau warga agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, baik pertambangan tanpa izin maupun praktik sabung ayam yang melanggar hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal dan sabung ayam,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat diminta untuk aktif berperan dalam pengawasan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolsek.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif yang terus digencarkan oleh Polri, khususnya Polsek Rarowatu, dalam rangka menekan praktik pertambangan ilegal serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Bombana.
Dengan adanya pemasangan baliho “Stop PETI” ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga aktivitas tambang ilegal dapat dicegah sejak dini.
