Polsek Lantari Jaya Ungkap Kasus Pencurian Pompa Air Sawah, Dua Orang Diduga Terlibat Masih Dikejar

BOMBANANEWS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Lantari Jaya berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan masyarakat. Pria yang diduga pelaku utama berinisial R (39) telah diamankan, sementara dua rekannya masih dalam pencarian.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA oleh Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, SH, bersama Unit Intelkam dan Unit Resmob Polres Bombana.

Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, SH menjelaskan, Kasus ini bermula pada 8 Desember 2024, saat korban hendak mengecek sawahnya yang diairi dengan mesin pompa air (alkon).

Mesin tersebut telah dihidupkan sejak malam sebelumnya. Dalam perjalanan, korban sempat melihat seseorang yang membonceng mesin pompa, namun belum menyadari bahwa itu adalah miliknya.

Bacaan Lainnya

Setibanya di sawah, korban mendapati mesin pompa telah hilang. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 3.000.000.

“Berdasarkan penyelidikan, pelaku R mengakui telah mencuri mesin pompa air milik korban di Desa Kalaero, Kecamatan Lantari Jaya. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak beraksi sendiri, melainkan bersama dua rekannya yang saat ini masih dikejar atau dalam pencarian. Mesin pompa curian telah dijual seharga Rp 1.500.000. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian serupa di tujuh lokasi berbeda di wilayah Rarowatu Utara dan Lantari Jaya,” ucap Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, SH.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah satu unit mesin pompa air merek FIRMAN 7,5 PK. Polisi masih terus melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang telah dijual oleh pelaku. Selain itu, upaya penangkapan terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron terus dilakukan.

Katanya, Dalam proses penangkapan, pelaku sempat bersembunyi di plafon rumah orang tuanya untuk menghindari petugas. Kapolsek Lantari Jaya mencoba bernegosiasi agar pelaku menyerahkan diri, namun ia menolak dan bahkan berusaha kabur dengan menjebol atap rumah. Setelah 15 menit negosiasi tidak membuahkan hasil, petugas akhirnya naik ke plafon dan menangkap pelaku saat hendak melarikan diri.

Kapolsek Lantari Jaya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas kasus pencurian yang merugikan masyarakat, khususnya petani yang sangat bergantung pada mesin pompa air untuk mengairi sawah mereka. Jika pompa air hilang, para petani terancam mengalami gagal panen akibat kekeringan.

“Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, kami terus berupaya mencari dua pelaku lainnya serta mengumpulkan barang bukti tambahan guna proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib,” Pungkasnya.

Pos terkait