Polsek Kabaena Ungkap Dugaan Tindak Pidana Narkotika

BOMBANANEWS.COM – Personel Polsek Kabaena berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu pada Senin, 23 Juni 2025.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba melalui jalur laut di wilayah Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Kegiatan pengungkapan dimulai sekitar pukul 12.10 WITA ketika petugas menerima informasi tentang rencana pengiriman narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kotak air mineral dan kantong plastik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kabaena IPDA Andi Temmanengnga, S.H., M.H., memimpin langsung tim personel dalam melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Bacaan Lainnya

“Hasil penyelidikan lapangan mengarahkan petugas pada seorang kurir bernama AA yang sedang membawa paket mencurigakan. Kurir tersebut segera diamankan dan diinterogasi di Mapolsek Kabaena Barat,” Ujar Kapolsek Kabaena IPDA Andi Temmanengnga, S.H., M.H yang dikutip dalam rilis Humas Polres Bombana.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seorang pria berinisial FA, yang kemudian menjadi target pengintaian berikutnya.

Tidak lama berselang, petugas berhasil mengamankan FA dan melakukan interogasi lanjutan. Dari pengakuan FA, paket tersebut memang benar miliknya dan berisi narkotika jenis sabu yang dipesan dari seseorang bernama S. Petugas segera melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan S untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi terhadap S, diketahui bahwa paket sabu tersebut merupakan kiriman dari seseorang berinisial Y yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana guna proses penyidikan dan pengembangan perkara.

Adapun dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah S (31) dan FA (22). Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu sachet plastik besar dan satu sachet plastik sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 9,28 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika seperti satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah beha warna cokelat, kantong plastik besar warna ungu, satu dus air mineral merek Leminerale, dan tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutupnya.

Pos terkait