Polsek Kabaena Timur Ringkus Enam Pria dalam Pengungkapan Kasus Narkoba

BOMBANANEWS.COM – Polsek Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan enam orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP. Muh. Arman, S.H.,MH dalam rilisnya yang disampaikan oleh Humas Polres Bombana mengatakan, Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kost milik warga berinisial S di Dusun Damalawa, Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah kost,” Ucapnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan tersebut, sekitar pukul 11.40 Wita, personel Polsek Kabaena Timur langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Di dalam rumah, petugas menemukan enam pria sedang berada di lokasi, empat di antaranya baru saja mengonsumsi sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu batang pireks kaca berisi kristal yang diduga sabu dan satu buah sumbu korek api gas di atas lemari es.

Setelah diinterogasi, diketahui bahwa barang tersebut digunakan bersama oleh empat orang pelaku, yakni S, M, H, dan D. Mereka mengaku mendapatkan sabu itu dari pria berinisial F, yang juga berada di tempat kejadian.

F kemudian mengakui bahwa ia membeli sabu tersebut dari M.A., yang juga turut diamankan saat penggerebekan berlangsung.

Setelah digeledah, polisi menemukan tiga sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu di dalam dompet milik M.A. Pengakuan M.A. mengungkap bahwa ia masih menyimpan sabu dalam jumlah lebih besar di rumahnya.

Petugas kemudian bergerak menuju rumah M.A. yang berada di Desa Balo, Kecamatan Kabaena Timur. Di lokasi, ditemukan satu sachet besar berisi kristal sabu di dalam lemari kamar. Total sabu yang diamankan dari tangan M.A. memiliki berat bruto 10,92 gram. M.A. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial F di Desa Tappuahi, Kecamatan Rumbia Tengah.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang non-narkotika dari para pelaku, termasuk alat konsumsi sabu, timbangan digital, dompet, uang tunai Rp870.000, hingga senjata tajam berupa gunting. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

“Atas perbuatannya, keenam pria ditahan polisisl dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut,” Tegasnya.

Dijelaskan, Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana narkotika.

M.A. dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengedar.

Sementara F, S, M, H, dan D dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama atas peran mereka sebagai pengguna dan pemilik barang bukti

Pos terkait