BOMBANANEWS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana kembali mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam rangkaian Operasi Sikat Anoa Tahun 2025, dua pelajar ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 32 bingkisan yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 9,68 gram.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / GAR / A / 21 / XI / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, tertanggal 1 November 2025.
Humas Polres Bombana, Ipda Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya hal mencurigakan di wilayah Kecamatan Rumbia.
“Pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 17.40 Wita, personel Satresnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan di Jalan Pengairan, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I alias D (32) yang diketahui sedang mengendarai sepeda motor,” jalas Humas Polres Bombana.
Saat dilakukan penggeledahan badan di hadapan warga setempat, petugas menemukan lima paket sabu di dalam saku celana pelaku. Tidak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke tas kecil yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor dan kembali ditemukan 24 paket lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku masih memiliki rekan yang terlibat dalam jaringan tersebut. Berdasarkan pengakuan itu, tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju sebuah Perumahan Desa Lantowonua. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ES (25) yang juga diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Dari tangan keduanya, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan,” tambahnya Ipda Muhammad Ridwan dalam rilisnya.
Hasil interogasi terhadap pelaku I mengungkap bahwa sebelum ditangkap, ia sempat menempel atau menyembunyikan barang terlaranga itu di kawasan BTN Pasir Putih. Polisi kemudian menuju lokasi tersebut dan menemukan tiga paket tambahan. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah 32 sachet diduga sabu.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang non-narkotika yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan, antara lain 39 plastik bening kecil, 1 plastik besar, 8 potongan pipet, 3 sendok sabu, 2 bong, 2 gunting, 1 tas kecil, 2 ponsel, serta 1 unit motor Honda Genio.
Ipda Muhammad Ridwan menegaskan bahwa kedua pelaku berstatus pelajar atau mahasiswa yang diduga bertindak sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Bombana guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
