Polres Bombana Sosialisasi Pencegahan Korupsi

BOMBANANEWS.COM – Polres Bombana melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. Kali ini, sosialisasi menyasar aparatur pemerintahan di Kecamatan Poleang dan Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Jumat (9/10/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan bertema Sinergi Penegakan Hukum dan Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bomban tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur mengenai bentuk-bentuk tindak pidana korupsi sekaligus mendorong pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Sosialisasi berlangsung dalam dua sesi. Kegiatan di Kecamatan Poleang dilaksanakan pukul 09.00 hingga 11.30 Wita, sedangkan di Kecamatan Poleang Barat berlangsung pukul 13.30 hingga 15.30 Wita.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Camat Poleang, Camat Poleang Barat beserta jajaran, Inspektur Pembantu Khusus (Irban Sus) Inspektorat Kabupaten Bombana bersama anggota, kepala desa, kepala sekolah, kepala puskesmas, perangkat desa, ASN, serta personel Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bombana.

Kasi Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk membangun kesadaran hukum dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh aparatur pemerintahan semakin memahami bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, mengetahui potensi kerawanan di lingkungan kerja masing-masing, serta mampu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak dini,” ujar Abdul Hakim.

Materi sosialisasi dibawakan oleh Kanit Tipidkor Polres Bombana, IPDA Muhtar, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan tujuh kelompok utama tindak pidana korupsi, yakni perbuatan yang merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan, gratifikasi, dan pemerasan.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai titik-titik rawan korupsi di sektor pemerintahan desa, pendidikan, dan kesehatan. Beberapa praktik yang menjadi perhatian di antaranya penggelembungan anggaran (*mark-up*), kegiatan fiktif, serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume maupun spesifikasi yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan itu, IPDA Muhtar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan tugas, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Aparatur pemerintahan diingatkan agar melaksanakan pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi, mengedepankan keterbukaan dalam penggunaan anggaran, serta menolak segala bentuk pungutan liar maupun pemberian yang berkaitan dengan jabatan.

Selain itu, sosialisasi membahas perbedaan suap dan gratifikasi, mekanisme penerimaan pengaduan masyarakat, serta dokumen dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Aspek penting lainnya adalah penguatan sinergi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus mendukung penanganan dugaan penyimpangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pencegahan tindak pidana korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, pengawas internal, hingga masyarakat,” tegas Abdul Hakim.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara menjadi bagian penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, para kepala desa, kepala sekolah, kepala puskesmas, dan seluruh aparatur pemerintahan di Kecamatan Poleang serta Poleang Barat semakin mengedepankan prinsip Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas (ITA) dalam menjalankan tugas.

Dengan penguatan pemahaman hukum dan pengawasan yang berkelanjutan, upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bombana diharapkan semakin efektif, sehingga pengelolaan anggaran dapat berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Pos terkait