BOMBANANEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bombana kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Melalui tim gabungan yang terdiri dari berbagai satuan fungsi, Polres Bombana berhasil mengungkap dan menghentikan dugaan praktik pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang terjadi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu utara Kabupaten Bombana.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bombana dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian bahwa terjadi penambangan liar yg diduga kawasan hutan dalam wilayah Desa Wumbubangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera diterjunkan ke lokasi guna melakukan pemeriksaan di lapangan.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator tengah melakukan aktivitas penggalian tanah. Lubang galian yang ditemukan diduga merupakan bagian dari operasi penambangan emas tanpa izin resmi.
Petugas kemudian menghentikan seluruh aktivitas yang sedang berlangsung dan langsung mengamankan operator alat berat untuk dilakukan interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil keterangan awal, operator mengaku bahwa dirinya baru mulai bekerja mengoperasikan alat berat tersebut atas perintah seorang pria berinisial M. Operator menjelaskan bahwa tugasnya adalah membuka lubang untuk mencari material tanah yang diduga mengandung emas. Lebih lanjut, operator mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi baik dari instansi pertambangan maupun dari pihak kehutanan,” Jelas Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febri WidanarkoWidanarko dalam rilisnya.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan operator serta menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini terdiri dari satu unit ekskavator, satu unit mesin Dongfeng, serta sejumlah perlengkapan penambangan lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, diketahui pula bahwa lokasi kegiatan penambangan ilegal tersebut diduga berada dalam kawasan Hutan Produksi.
Untuk itu, Polres Bombana segera berkoordinasi dengan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima untuk melakukan overlay dan verifikasi batas wilayah. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan status legalitas kawasan dan membuka kemungkinan penerapan pasal-pasal tambahan sesuai regulasi di bidang kehutanan.
Kapolres Bombana melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak serius terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
“Penindakan terhadap kegiatan seperti ini dilakukan secara tegas dan berlandaskan hukum, mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan,” Tegasnya.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan awal kasus ini. Saat ini, penyidik tengah mendalami keterangan dan barang bukti yang telah dikumpulkan guna mengungkap peran serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Dalam waktu dekat, Polres Bombana akan menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan.
Polres Bombana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal yang diketahui. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan Polres Bombana akan terus berada di garis depan untuk memastikan hukum ditegakkan dengan adil dan tegas.