Polres Bombana Bakal Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal Tanpa Tebang Pilih

Papan informasi yang dipasang oleh Polisi di Poleang Timur. Foto Humas Polres Bombana.

BOMBANANEWS.COM, HUKUM – Polres Bombana menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang galian C yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febry Widanarko, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus-kasus lingkungan yang melanggar hukum.

Dalam keterangannya, Iptu Yudha mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Langkah nyata telah dilakukan Polres Bombana dengan menindak dugaan tambang ilegal di wilayah Poleang Timur. Polisi memasang papan peringatan di bantaran sungai untuk melarang penggalian pasir di area tersebut. Tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang menduga adanya penggerukan pasir secara ilegal.

Saat mendatangi lokasi, aparat menemukan tumpukan pasir yang diduga hasil penggalian. Untuk mencegah aktivitas lebih lanjut, polisi memasang garis polisi (police line) di lokasi tersebut. Langkah ini menegaskan komitmen Polres Bombana untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menindak pelanggaran hukum.

Bacaan Lainnya

Dalam penyelidikan Polisi telah mengundang beberapa orang untuk dimintai keterangan terkait dengan informasi dugaan adanya galian c ilegal. Tim juga sudah turun kembali di lokasi untuk melakukan olah TKP. Untuk sementara Satreskrim masih berkoordinasi dengan Kementrian ESDM Provinsi Sultra untuk permintaan bantuan tenaga ahli dalam mengidentifikasi terkait dugaan adanya galian C ilegal yang ada di Desa Mambo Kecamatan Poleang Timur.

“Anggota kami hari senin lalu sudah berangkat ke kendari untuk menjalin kordinasi dengan Kementrian ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra. Terkait adanya pihak-pihak yang mendesak penetapan tersangka kami Satreskrim berpatokan terhadap hasil penyelidikan dan fakta yang ada. Kami meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan penanganan dugaan kasus ini kepada kami pihak kepolisian, kami akan menangani dugaan kasus ini sesuai prosedur yang ada dan sesuai dengan fakta yang ada,” Jelas Kasat Reskrim Polres Bombana.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana mengonfirmasi bahwa dugaan tambang galian C di Desa Mambo dan lokasi lain di Kabupaten Bombana yang diduga terdapat aktivitas serupa, tidak tercatat dalam daftar pengawasan mereka. Hal ini diungkapkan oleh Fatmawati, Kabid Penataan, Pentaatan, dan PPLH DLH Kabupaten Bombana.

 “Terkait yang terjadi di Desa Mambo Kecamatan Poleang Timur tidak masuk dalam pengawasan kami. Kami hanya mengawasi yang memiliki izin,” ujarnya.

Fatmawati menjelaskan, DLH Kabupaten Bombana hanya memiliki kewenangan untuk memberikan teguran, tanpa wewenang untuk melakukan penindakan. Menurutnya, kewenangan penindakan sepenuhnya ada di tangan aparat penegak hukum, seperti Polres atau pihak Gakum (penegak hukum lingkungan).

Selain itu, Fatmawati menambahkan bahwa penerbitan izin tambang galian C bukanlah kewenangan DLH Kabupaten Bombana, melainkan tanggung jawab pemerintah provinsi.

“Kami hanya memberikan pengawasan dan teguran jika ada laporan. Namun, untuk penindakan dan penerbitan izin adalah wewenang provinsi,” jelasnya.

kerjasama antara masyarakat, aparat, dan instansi pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Polres Bombana berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk turut serta melaporkan aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem.

Pos terkait