BOMBANANEWS.COM, HUKUM – Kepolisian Resor Bombana, melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, seorang pria berinisial J (34) diamankan atas dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di desa tersebut. Kasus ini dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP / GAR / A / 16 / XI / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra.
Kepala Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, menyampaikan bahwa informasi awal mengenai tersangka diperoleh dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran sabu di lingkungan mereka.
Merespons laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba yang bekerja sama dengan anggota Polsek Poleang Timur melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan dugaan tersebut. Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim gabungan bergerak menuju rumah tersangka di Desa Mambo pada malam kejadian.
Saat penangkapan berlangsung, tersangka J (34) ditemukan sedang berada di dalam rumahnya. Dengan cepat, personel Sat Resnarkoba bersama Polsek Poleang Timur melakukan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kecil berisi kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu, dengan berat bruto mencapai 0,38 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak telepon genggam miliknya.
Selain barang terlarang, polisi juga mengamankan beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti non-narkotika yang turut diamankan 19 lembar plastik bening ukuran kecil, dua gunting kecil berwarna putih, satu kotak telepon genggam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi peredaran narkoba. Tersangka J pun segera dibawa ke Mapolres Bombana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, Pria ini (J/34) diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu. Modus operandi orang ini adalah membeli dan kemudian menjual kembali narkotika kepada pengguna di lingkungan sekitar Desa Mambo dan wilayah Poleang Timur. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas Abdul Hakim.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian telah mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Kepolisian juga merencanakan langkah pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Bombana.