Polisi Tangkap Tiga Orang Diduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Bombana

BOMBANANEWS.COM, HUKUM DAN KRIMINAL – Kepolisian Resor Bombana berhasil menangkap tiga pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang pelajar di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.

Penangkapan ini berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima pada 24 Januari 2025, dengan rincian:

  • LP/B/4/I/2025/SPKT/POLRES BOMBANA POLDA SULTRA
  • LP/B/5/I/2025/SPKT/POLRES BOMBANA POLDA SULTRA
  • LP/B/6/I/2025/SPKT/POLRES BOMBANA POLDA SULTRA

Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim, Ketiga pelaku diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban. Perbuatan mereka baru terungkap setelah korban diketahui tengah mengandung.  Selama kejadian, korban tidak berani melapor karena para pelaku kerap mengancam akan melakukan kekerasan fisik jika korban berbicara kepada orang lain.

Abdul Hakim menyampaikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Bacaan Lainnya

“Ancaman hukuman yang diberikan maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” Jelas Abdul Hakim dalam rilisnya.

Atas Tindakan para pelaku terhadap korban di bawah umur ini mengalami trauma akibat perbuatan mereka.

Saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan mendalam untuk melengkapi proses hukum.

Polisi menegaskan komitmennya untuk memberikan keadilan kepada korban dan memastikan para pelaku menerima hukuman setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pos terkait