Polisi Ringkus Pria Diduga Pengedar Sabu, 16 Paket Diamankan sebagai Barang Bukti

BOMBANANEWS.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana bersama Polsek Poleang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Seorang pria berinisial MA (32) diamankan di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.

Humas Polres Bombana, Ipda Muhammad Ridwan menjelaskan, Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seseorang yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Poleang, Poleang Tengah, dan Tontonunu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Poleang IPTU Muhamad Firdaus, S.IP., M.M. memimpin langsung operasi penyelidikan,” Jelas Humas Polres Bombana dalam keterangan persnya.

Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan MA saat berada di dalam kamar rumah seorang teman yang baru dikenalnya di Kelurahan Boepinang. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket berisi bubuk kristal yang diduga sabu.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam paket sabu yang disembunyikan di kantong celana pelaku, serta sepuluh paket lainnya disimpan dalam tas hitam kecil,” ungkap Ipda Muhammad Ridwan.

Total, terdapat 16 paket sabu dengan berat bruto 3,95 gram yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain, yakni 16 buah microtube, satu tas pinggang warna hitam, satu kardus lem serta satu unit ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Dalam interogasi awal, MA mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan sisa paket yang telah ia edarkan di tiga kecamatan di wilayah hukum Polsek Poleang. Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah sebagai pengedar yang memperjualbelikan sabu di wilayah tersebut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Poleang sebelum diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MA dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Pos terkait