BOMBANANEWS.COM – Penjabat Bupati Bombana, Burhanuddin baru-baru ini mengeluarkan surat edaran yang melarang keras adanya pungutan liar dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Bombana.
Dikutip dari surat edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2023 nomor 700/1258 tentang pelarangan praktek pungutan liar dilingkup pemerintah daerah Kabupaten Bombana, Adapun isinya adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (PUNGLI) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Berkaitan dengan hal tersebut, kami memerintahkan kepada Saudara dan Seluruh Pejabat/Pegawai unit kerja Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Tidak melakukan pungutan, baik pungutan kepada masyarakat maupun pungutan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)/Aparatur Desa kepada ASN/Aparatur Desa lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Kedua, Memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan dan persyaratan pelayanan secara transparan.
Ketiga, Menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN)/Aparatur Desa yang terlibat sebagai pelaku pungutan liar (pungli) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, Menyampaikan secara luas Kepada Masyarakat/Kelompok yang akan mengusulkan dan menerima Bantuan dari Pemerintah bahwa segala bentuk bantuan dari pemerintah tidak dipungut biaya (gratis) dan menyampaikan untuk tidak mempercayai dan menyetorkan sejumlah uang kepada siapapun dengan maksud untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Kelima, Terhadap informasi tentang adanya pungutan liar (pungli) yang teijadi dapat melaporkan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana atau menghubungi nomor kontak Inspektorat Kabupaten Bombana di Nomor Telepon 0821-8824-8824.
Donload Lampiran Surat Edaran Disini
Penulis : HR/Admin