BOMBANANEWS.COM- UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana aktif melakukan pendampingan terhadap korban dan pelaku dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berlangsung di Unit IV PPA Polres Bombana.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang siswi kelas satu Madrasah Tsanawiyah di Bombana diduga menjadi korban perundungan oleh sejumlah pelajar lain. Insiden ini terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kasipute. Kasus ini saat ini masih dalam tahap mediasi oleh pihak-pihak terkait.
Menanggapi laporan tersebut, Dinas DP3A Bombana langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan koordinasi dan pendampingan terhadap kedua belah pihak yang terlibat. Hal ini dilakukan karena baik korban maupun pelaku sama-sama masih di bawah umur, sehingga memerlukan perlakuan khusus sesuai dengan hukum perlindungan anak.
Kepala DP3A Bombana, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan mediator profesional dalam proses mediasi untuk membantu mencari jalan keluar terbaik tanpa merugikan hak-hak anak yang terlibat.
“Kami dampingi kedua belah pihak selama proses ini berjalan. Untuk korban, kami juga mendampingi ke rumah sakit guna melakukan visum sebagai bagian dari dokumentasi medis,” ujar Abdul Rahman.
Ia menambahkan bahwa pendampingan tidak hanya dilakukan pada tahap awal, tetapi akan terus berlanjut hingga kasus ini benar-benar selesai. Jika nantinya kasus ini tetap diproses oleh pihak kepolisian, DP3A tetap akan melakukan pendampingan penuh.
Abdul Rahman menegaskan bahwa baik korban maupun pelaku kini berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), sehingga memerlukan perlindungan dan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pendampingan ini penting agar hak-hak anak tetap terlindungi sepanjang proses hukum berlangsung,” tutup Abdul Rahman.