Pelayanan Terpadu untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak, Berdasarkan MoU Pemda Bombana dan Kejari Bombana

BOMBANANEWS.COM- Pemerintah Kabupaten Bombana dan Kejaksaan Negeri Bombana resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelayanan Terpadu Penanganan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Acara yang berlangsung di Rumbia ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting serta perwakilan masyarakat setempat.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh H. Tafdil, SE, MM, selaku Bupati Bombana, mewakili Pemerintah Kabupaten Bombana sebagai pihak pertama. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bombana diwakili oleh Agung Sugiharto, S.Kom., S.H. Keduanya sepakat untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam memberikan pelayanan terpadu bagi korban tindak kekerasan, khususnya perempuan dan anak, Sebagaimana tertuang dalam naskah kesepakatan bersama antar keduanya, Nomor surat : 180.11/BOK/22/2022 dan Nomor : 32/P.3.19/6P.2/07/2022 Tentang Pelayanan Terpadu Penanganan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Bombana

Naskah MoU Pemda Bombana dan Kejaksaan Negeri Bombana tentang Pelayanan Terpadu untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak,

MoU ini mencakup beberapa hal penting, di antaranya adalah pembentukan satuan tugas khusus, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penyediaan layanan bantuan hukum serta psikososial. Selain itu, juga akan dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, Pemerintah Kabupaten Bombana dan Kejaksaan Negeri Bombana berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi kesepakatan ini demi tercapainya pelayanan yang optimal bagi korban tindak kekerasan. MoU ini diharapkan dapat menjadi model kerjasama yang efektif dalam upaya melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak di Bombana.

Bacaan Lainnya
Naskah Kesepahaman antara Kejari Bombana dan Pemda Bombana.

Bukan hanya pada tahun 2022, Pemda Bombana dan Kejari Bombana juga pernah sepakati nota kesepahaman untuk perlindungan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2019 lalu, sebagaimana dikutip pada surat MoU NOMOR :180/BOK-192/11/2019 dan NOMOR :487/P.3. 19/GP/ 11/2019.

Pos terkait