BOMBANANEWS.COM – Sebuah peristiwa memilukan hanya bisa ditanggung pasrah oleh seorang Wanita di Kabupaten Bombana yang sudah bersuami namun disentuh oleh mertua laki-lakinya.
Bukan hanya sekali, Wanita dengan nama Melati (nama samaran) menjadi pelampiasan nasfu syahwat mertuanya.
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan, SH melalui KBO Reskrim Polres Bombana, IPDA Prasetyo Nento, SH dalam keterangannya mengatakan telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau persetubuhan yang di lakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Yakni, Pada 17 januari 2023 sekitar pukul 22.00 Wita di dalam kamar rumah seorang pria bernama AL yang kini menjadi tersangka
“Pelaku ini (AL) melakukan persetubuhan terhadap perempuan awalnya melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur dan menempelkan diperut korban sambil meminta untuk dilayani,” ucap IPDA Prasetyo Nento dalam rilisnya, Pada Senin (5 Juni 2023).
Dari keterangan Korban, Pelaku disebut telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak Januari hingga Bulan Mei 2023 sampai akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dengan cepat Pihak Kepolisian melalui Unit PPA Reskrim Polres Bombana langsung melakukan penanganan secara hukum sebagaimana peraturan yang berlaku yang dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 Subs Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2022.tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.Sebagaimana juga di atur dalam Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 285 KUHPidana.
Penulis : HR/Admin